Kab.Bekasi, swatantranews, Klinik kesehatan Almira di Sukakarya Kabupaten Bekasi sudah bertahun-tahun menjalankan praktek Kesehatan Masyarakat diduga tak mengantongi izin rawat inap pasien.
Berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Permenkes No 28 /Menkes/1/2022/ tahun 2011 tentang Klinik.
Diketahui sebelumnya, klinik Almira yang berada di jalan raya Kampung Gamprit Desa Sukakarya RT 03/03 Dusun lll Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diragukan tidak memiliki surat izin praktek (SIP) karena di dalam papan nama tidak mencantumkan nomer izin praktek dan surat tanda registrasi (STR) Selain itu, diduga klinik rawat inap tersebut juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan prosedur untuk rawat inap, seperti harus menyediakan kendaraan ambulans juga belum tersedia.
Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, ia mengatakan. Bahwa dirinya pernah dirawat di klinik tersebut.
“Iya benar bang saya pernah dirawat di infus semalaman di klinik itu,”kata ia, Kamis (9/5)
Sementara itu Sumi, yang mengaku sebagai tukang bersih- bersih diklinik tersebut, saat dikonfirmasi ia mengatakan. Bahwa sang bidan tersebut tidak ada sedang meriksa pasien diluar, ia pun membenarkan bahwa diklinik tersebut sedia rawat inap pasien.
“Benar bang disini ada rawat inap pasien juga,”kata Sumi kepada rekan met, Kamis (09/05/2024).
Hingga berita diterbitkan.
pihak yang bersangkutan pemilik Klinik Almira tersebut. Belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan soal ijin praktek.
(*/M.Hasan)