Karawang, swatantranews Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun, Termasuk Kepala Desa Mulyajaya Endang Macan Kumbang yang menerima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari Bupati Karawang H Aep Saepuloh SE.
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Karawang, giat acara digelar di Gedung Plaza Pemda Karawang.
“Terima kasih kepada Bupati Karawang H Aep Syaepuloh yang telah memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para Kepala Desa yang berhak menerimanya, termasuk SK Perpanjangan masa Jabatan saya,” Kata Endang Macan Kumbang, Kepala Desa Mulyajaya, Usai menerima SK Perpanjangan di Gedung Plaza Pemda Karawang, Senin (3/6).
“Alhamdulillah, Hari ini Kami telah menerima SK perpanjangan jabatan selama dua tahun kedepan, terima kasih kepada Bupati Karawang H. Aep Saepulloh yang telah memberikan langsung SK perpanjangan jabatan ini yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BALADEWA Barisan Kepala Desa Karawang tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, Di Tahun 2024 merupakan Tahun berakhirnya masa jabatan Kades Mulyajaya, namun dengan adanya perpanjangan jabatan maka masa jabatan akan dilanjutkan selama dua Tahun ke depan.
” Dapat dipastikan mengenai Program Desa yang selama ini sudah berjalan dengan baik, akan terus ditingkatkan, baik infrastruktur dan program pembangunan lainya,” ujarnya.
Diakuinya, Jabatan Saya sebetulnya akan berakhir di tahun 2024 ini, namun dengan adanya perpanjangan ini Saya akan melanjutkan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
“Dalam masa dua tahun kedepan saya akan melanjutkan pembangunan di Desa Mulyajaya yang selama ini sudah dilakukan sehingga dapat lebih mensejahterakan masyarakat,” pungkas kades Endang Macan Kumbang.
(*/Gobank)