Buleleng, swatantranews – Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, mengapresiasi kerja dan kinerja Polres Buleleng Polda Bali, yang telah menindaklanjuti aduan masyarakat, Terkait dugaan pencurian dan atau penyerobotan tanah dengan alat berat (beco) secara berjamaah modus galian C, diatas tanah milik SIA YANTO yang berlokasi di Dusun Kembang sari Desa Pangkung paruk Kec. Seririt Kab. Buleleng, sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Polisi, Tanggal 30 Agustus 2024, Nomor: B/ 2110 /VIII/Res. 1.10/2024/Reskrim.
” Terimakasih kepada APH (Aparat Penegak Hukum), yang telah merespon cepat laporan masyarakat, Karena sudah sejak tahun 2017 lalu, masyarakat sekitar dibuat resah oleh oknum mafia tanah, Diduga melibatkan oknum Pejabat Desa Adat Pangkungparuk dan oknum Instansi terkait lainnya di Kabupaten Buleleng,” Kata I Gede Budiasa, Ketua DPC GARDA TIPIKOR INDONESIA Buleleng Bali, Kamis (5/9).
Dikatakan I Gede Budiasa, Sudah sejak lama MADE ARDITA (orang yang dikuasakan untuk mengawasi Tanah milik SIA YANTO -red) serta masyarakat sekitar dibuat resah dan bingung, lantaran ulah segelintir oknum yang melegalkan kegiatan penggalian tanah (Galian C) tanpa izin pemilik.
” Mirisnya lagi, bukan hanya satu atau dua orang, sudah banyak masyarakat Pangkungparuk yang menjadi korban ( oknum Inisial KS) selaku pengusaha Galian C, diduga berkomplot dengan Sindikat mafia tanah di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Sering, Dengan dasar kebingungan masyarakat Kemana harus mengadu, Akhirnya disampaikan dan diceritakan By Data dan Fakta ke Lembaga GARDA TIPIKOR INDONESIA Buleleng Bali,” ujar I Gede Budiasa.
Lanjutnya, Kami menaruh harapan kepada APH atau Polres Buleleng Polda Bali, dalam hal keresahan masyarakat soal Galian C menggunakan Alat berat (beco), mirisnya tanpa izin yang diberikan kuasa ( MADE ARDITA) apalagi izin dengan pemilik ( SIA YANTO).
“DPC GARDA TIPIKOR INDONESIA Buleleng Bali, siap mengawal aduan masyarakat (Dumas), demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat pada umumnya,” pungkas I Gede Budiasa.
(*/red)