KARAWANG SWATANTRANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menggulung kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT). Seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga asal Aceh Besar, berhasil diamankan petugas saat sedang beraksi di kawasan Kecamatan Cikampek, Selasa (14/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.
“Diamankan sebanyak 158 butir obat keras yang terdiri dari 128 butir pil kuning berlogo MF, serta 30 butir pil jenis Tramadol. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N.Ardiansyah.
Dijelaskan Cep Wildan, penangkapan ini merupakan bukti konsistensi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi celah bagi pelaku untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.
“Ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran OKT. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah Karawang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perannya sebagai pengedar. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang saat ini masih menjadi buronan dan sedang dalam proses pengejaran tim penyidik.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama. Penindakan terhadap peredaran OKT menjadi prioritas kami karena dampaknya yang sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Gobank)








