Tambun Utara, swatantranews – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Utara kabupaten Bekasi, gelar Rapat Pleno Terbuka dalam agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak 2024, pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pelaksanaan acara di Aula kantor Kecamatan Tambun Utara.

” Alhamdulillah rapat pleno berjalan lancar, Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,” Kata Ketua PPK Kecamatan Tambun Utara, Hermawan, S.IP. usai rapat pleno terbuka DPSHP, Rabu (11/9) sore.
Lanjutnya, Untuk Kecamatan Tambun Utara Pada Pilkada 2024 ada 261 TPS dengan jumlah pemilih 136303
” Acuan Pilkada satu TPS maksimal 600 atau dibawah 500, Sesuai dengan keputusan KPU, jadi tidak ada pengurangan TPS,” Imbuhnya.
” PR kita di Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi aktif, Pada Pemilu Kemaren Tingkat Partisipasi 80 persen, sedangkan pada Pilkada 2017 lalu tingkat partisipasi masyarakat hanya 61 persen Ini yang menjadi PR kita pada pilkada 2024, PPK Tambun Utara berkomitmen sebagai penyelenggara di Tambun utara akan memastikan data yang berkualitas, komperhensif, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat, ,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tambun Utara menyampaikan, sesuai arahan dari Bawaslu, Ketika ada tanggapan dari masyarakat yang belum terdata agar diakomodir, selanjutnya Pemetaan wilayah dari kerawanan, baik bencana ataupun rawan money politik tentunya kita melakukan pencegahan.
” Kami memberikan masukan, Untuk pengumuman DPT di pasang di tempat strategis, agar masyarakat dapat melihat dan tahu daftar pemilihnya,” Kata Yatin Ketua Panwascam Tambun Utara.
Lanjutnya, Untuk Petugas KPPS apabila ada masyarakat tidak terdaftar dalam pemilih, Tetapi memiliki KTP Tambun Utara, tetap bisa memilih (Pemilih khusus), jadi tidak ditolak.
“Sebagai pengawas pemilu, berharap Pilkada 2024 di Tambun Utara kondusif dan tidak ada persoalan hukum dengan jumlah pemilih 136303,” pungkas Yatin.

Hadir dalam rapat pleno Terbuka, Camat Tambun Utara, H.Najmuddin, S.Ag.M.Ling, beserta jajaran Muspika, KPU Kabupaten Bekasi, Yatin Ketua Panwaslu kecamatan Tambun Utara, PPK, PPS, PKD, Parpol Partai pengusung dan undangan lainnya.
(*/red)








