Buleleng, swatantranews – Maraknya persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Pangkungparuk, Kec.Seririt, Kab. Buleleng menjadi perhatian serius Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, hal ini terjadi lantaran adanya dugaan keterlibatan Oknum Desa dengan Instansi terkait serta didalangi oleh sindikat Mafia Tanah.
” Miris, ‘Tanah Negara’ di Desa Pangkungparuk dimohonkan sertifikat PTSL Th 2017 sesuai dengan Petunjuk Warisan, oleh oknum mafia tanah berdasarkan surat keterangan waris,” Kata IGede Budiasa Ketua DPC GTI Buleleng, Selasa (10/9).
Anehnya lagi, lanjut I Gede Budiasa, saat ini sudah muncul tiga buku sertifikat, diduga Cacat prosedur dalam proses penerbitan 3 bidang sertifikat.
” Ya, ada atas nama Wayan Sukedana, seluas 6.200 M², Made Sukedana, seluas 24.100 M², Gusti Nyoman Tambun, Seluas 35.000 M²,” jelasnya.
” Diduga kuat, Tanah Negara Sebagai Laba Desa Adat Pangkung Paruk di Jadikan Tambang Galian C oleh oknum – oknum recehan secara berjamaah,” paparnya.
” GTI Buleleng siap kawal proses hukum Kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kembang sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Saat ini mulai memasuki babak baru melalui Jalur hukum,” tegasnya.
“Dan untuk selanjutnya, bila dalam proses jalur hukum ada hambatan akan dilimpahkan aduan masyarakat kepada, Ombudsman RI, KOMISI III DPR-RI, Menteri ATR/BPN dan atau bila perlu diakhir masa jabatan Presiden Jokowi untuk mendengarkan sedikit keluhan masyarakat kecil yang terzolimi oleh angkara murka pemangku kekuasaan di negeri ini,” Tandasnya.
Terpisah, Gusti Nyoman Jati Permana bertindak atas nama masyarakat, selaku sekretaris Adat Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkungparuk, Buleleng, berharap persoalan yang muncul di masyarakat, soal keberadaan Sertifikat PTSL di Tanah negara Sebagai laba desa adat dan proses jual beli lahan (Tanah negara) serta Persoalan Galian C di Pangkungparuk agar dapat Segera terselesaikan, jangan sampai ada gejolak di masyarakat.
” Persoalan sertifikat PTSL Warisan ini bergulir sejak Tahun 2017, bukan hanya itu, Masyarakat hanya jadi penonton, bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan Soal ‘Andalalin dan izin Galian C’ di Pangkungparuk serta kejelasan munculnya Sertifikat, Kemana masyarakat harus mengadu,” pungkas Gusti.
(*/red)