Kabupaten Bekasi, swatantranews – Perampok dan pemerkosa hak masyarakat Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Bekasi pada khususnya, fenomena ini dapat dikatakan Setali Tiga Uang dengan persoalan Desa Sumberjaya Tambun Selatan.
Hal itu, dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang kembali menyoal sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran regulasi, menabrak aturan.
Kumaha Euiy, “Token/IBC masih di tangan saya,” ujar Sp.**
“Persoalan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Setali tiga Uang, menjadi bukti buruknya tatanan kepemerintahan di Kabupaten Bekasi,” terang Eko, Rabu (20/11/2024).
Sambung Eko, Persoalan, di Desa Sumberjaya pemberhentian Pj Kepala Desa (Kades), Sofyan Hakim secara arogan melalui kekuasaan atau kelompok tanpa melalui regulasi.
“Bayangi proses saat libur 3 hari Sabtu, Minggu dan Senin libur Maulid Nabi dikabari lewat whatsapp oleh Kasipem Kecamatan Tambun Selatan, Hari Selasa Sofyan Hakim diberhentikan,” jelasnya.
Pemberhentian itu, lanjut Eko, saat Pj Sofyan menyoal ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak secara swakelola, dugaan mark-up dan kegiatan fiktif.
“ Sebagai contoh nyata, Program Bimtek RT & RW masa uang kegiatan sudah 9 bulan dicairkan Rp100 juta lebih, Bintek baru dilaksanakan 19 Oktober 2024 lalu, setelah ramai pemberitaan dan info di medsos, Itu baru salah satunya,” ungkap Eko.
Nah sekarang, kata Eko muncul lagi persoalan Desa Serang Cikarang Selatan posisi Kepala Desa yang sudah dibatalkan hukum alias cacat hukum malah jabatannya diperpanjang 2 kali.
“Ini luar biasa para Pejabat di Kabupaten Bekasi tidak patuh akan putusan hukum lebih kepada kekuasaan sendiri. Ngak tahu Kabupaten Bekasi masuk peta mana,” sindir Eko.
Dikatakan Eko, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juncto putusan PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT inkracht.
“Inkracht. Artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi tidak dilakukan eksekusi malah sekarang yang bersangkutan Irwan Handoko diperpanjang 2 kali jabatannya,” hebat cetus Eko.
Masih kata Eko, putusan itu sangat jelas mengamanatkan pemberhentian terhadap Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan terpilih, Irwan Handoko sebagaimana amar putusan.
“Dalam amar putusan juga diperintahkan mengangkat pejabat sementara Kades atau Pj yang berasal dari ASN. Bahkan Kemendagri sudah ingatkan, tapi tetap ngebangkang,” ucap Eko.
Kabupaten Bekasi, tambah Eko, bukan milik sekelompok orang yang bebas semaunya membuat aturan berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan regulasi dan aturan.
“Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami FKMPB akan kembali melakukan aksi menyikapi persoalan Desa Sumberjaya dan Desa Serang Cikarang Selatan. Tunggu kami,” pungkas Eko.
(*/red)