Pancasari Golf Siap-siap Kena Sanksi ! Ketua GTI Buleleng  Soroti  Subleasing Tanah ke Investor Asing Tanpa Lapor Pemda

Buleleng, swatantranews ~ Ketua Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Buleleng Bali Gede Budiasa  menegaskan bahwa penyewaan kembali (subleasing) tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan asing, termasuk yang dilakukan PT Sarana Bali Handara ( Pancasari Golf-red) yang dikelola investor Rusia, harus dilaporkan kepada pemerintah daerah.

“Pelaporan ke pemerintah daerah adalah kewajiban. Ini penting untuk memastikan penggunaan lahan sesuai aturan, pembayaran pajak terpenuhi, dan tidak ada pelanggaran tata ruang,” ujar Gede Budiasa  Selasa (3/12).

Ia menjelaskan, pelaporan harus dilakukan melalui instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan penggunaan lahan tercatat resmi dan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, Gede Budiasa
juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah.

“Kewajiban pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemegang HGB, tetapi juga bagi penyewa asing,” tambahnya.

Terkait pengawasan, Gede Budiasa menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memastikan penggunaan tanah tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin usaha yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa denda, pembatalan perjanjian HGB, atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Gede Budiasa juga mengingatkan bahwa pelanggaran administrasi, apalagi jika bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dapat berdampak serius.

“Subleasing tanpa pemberitahuan ke pemerintah daerah berpotensi menjadi masalah hukum,” tutupnya.

Ia berharap semua pihak yang terlibat, baik pemilik tanah maupun investor asing, memahami pentingnya melaporkan subleasing untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat Bali.
UU Cipta kerja adalah merupakan salah satu regulasi besar yang dirancang untuk mendorong kemudahan berbisnis dan investasi di Bali  serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

(*/red/rlsGTI)

Pos terkait

banner 728x250