Dihukum 2 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Pertanyakan Logika Pertanggungjawaban Anak

BEKASI, SWATANTRANEWS – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusan terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara kasus tawuran, pada Senin (22/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing.

Empat anak dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, dua ABH lainnya bernama DH dan MT dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula meminta pidana 3 tahun bagi keduanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai meskipun DH dan MT bukan pelaku utama, keduanya tetap berada di lokasi kejadian dan tidak berusaha mencegah maupun melerai pertikaian. Atas dasar penilaian tersebut, hakim berpendapat kedua anak tetap memiliki pertanggungjawaban pidana.

Putusan ini langsung menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Orang tua salah satu terdakwa menyatakan anaknya sama sekali tidak terlibat dalam tawuran maupun melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, anaknya justru baru tiba di lokasi setelah peristiwa berlangsung.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Anak saya tidak ikut tawuran dan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Dia datang ke lokasi setelah kejadian berlangsung,” ungkap orang tua terdakwa seusai sidang.

Selama persidangan, menurut keterangan keluarga dan penasihat hukum, telah terungkap fakta bahwa kedua anak itu bukan pelaku dan tidak melakukan tindakan yang didakwakan.

Pihak penasihat hukum mempertanyakan dasar hukum yang membebankan kewajiban melerai tawuran kepada anak. Secara logika, bagaimana mungkin anak yang masih dalam tahap perkembangan fisik, psikologis, dan emosional dibebani tanggung jawab untuk menghentikan keributan yang berisiko membahayakan nyawanya sendiri?

Reaksi alami anak saat melihat tawuran adalah rasa takut, bingung, atau memilih menjauh demi keselamatan diri. Kondisi ketidakmampuan ini tidak bisa disamakan dengan ikut serta dalam tindak pidana.

Prinsip hukum pidana menjatuhkan hukuman hanya jika terbukti ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, disertai kesalahan, dan didukung bukti yang sah. Keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak secara otomatis membuktikan adanya peran aktif atau niat jahat.

Terlebih lagi, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penilaian harus selalu mempertimbangkan usia, tingkat kematangan berpikir, kondisi psikologis, serta prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak. Memaksa anak melerai tawuran justru bisa menempatkannya dalam bahaya.

Karena itu, penasihat hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh batas pertanggungjawaban pidana anak, ketatnya pembuktian peran, serta penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan bahwa hukum harus mengadili perbuatan yang terbukti, bukan sekadar keberadaan seseorang di tempat kejadian. (Bobi)

Pos terkait