Ramai-ramai Ke Jakarta, GTI Buleleng Kawal Aduan Masyarakat Desa Pemuteran, Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Kavling di Bukit Ser

Jakarta, swatantranews- Menindak lanjuti pengaduan sebelumnya atas adanya keluhan masyarakat Desa Pemuteran, terkait lahan Pelabe Pure Segare, GTI Buleleng mengawal langsung laporan masyarakat Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kab, Buleleng Provinsi Bali, ke Instansi terkait (Kejagung RI-red) dan Instansi lainnya.

” Yah, hari ini kami bersama perwakilan masyarakat Desa Pemuteran, bersurat dan datang langsung ke Kejaksaan Agung RI Cq: Satgas Mafia Tanah dan ke Instansi lainnya, Untuk mencari keadilan dan  penyelesaian persoalan lahan Pelabe Pure yang di klaim oleh Pihak lain,” Kata Ketua DPC GTI Buleleng Jro I Gede Budiasa SH, di Jakarta,  Rabu (4/12).

Lanjutnya, Lantaran bingung masyarakat  Desa Pemuteran, sejak tahun 2021, tak ada tempat mengadu  yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi terkait di Daerah, Sehingga Tanah Negara desa adat Pemuteran telah habis terjual kepada perorangan serta investor (pengembang PT Cakrawala Setya).

Latar belakang Gunung Ser di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, lokasi lahan yang diduga dicaplok sejumlah oknum mafia tanah yang dianggap merugikan negara. (foto/istimewa).

” Semoga apa yang menjadi persoalan masyarakat selama bertahun-tahun di lokasi bukit Ser dapat segera terselesaikan dan aset negara terselamatkan,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, dilansir terasbalinews.com, kasus dugaan pencaplokan tanah negara itu mencuat berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buleleng yang digelar oleh KPU Buleleng pada Rabu (20/11/2024) dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Saat itu paslon nomor urut 1 Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana membuka informasi adanya dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang berlokasi di Desa Pemuteran.

Sugawa Korry-Suardana yang kala itu dijagokan oleh gabungan partai  Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berhadapan dengan jago PDIP paslon no urut 2 dr Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sekaligus membuka siapa saja oknum yang terlibat. Tidak lama sesudahnya GTI menangkap bola liar tersebut dengan melakukan investigasi dan berujung pelaporan di Polres Buleleng hingga ke Kejaksaan Agung RI.

Pihak GTI yang diwakili Gede Budiasa mengatakan, GTI terus memantau perkembangan kasus tersebut termasuk laporan di Polres Buleleng. Ia berharap kasus dugaan mafia tanah itu dibuka secara gamblang agar masyarakat mengetahui siapa yang bermain dibalik kasus tersebut.

“Hari ini (Selasa-red) kami sengaja datang ke Polres Buleleng untuk meminta penjelasan atas perkembangan laporan kasus dugaan pencaplokan tanah negara yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak,” kata Budiasa.

Budiasa mengaku mengawal kasus dugaan mafia tanah itu berdasar surat kuasa dari pelapor atas nama Kadek Muliawan. Dalam laporannya disebutkan  penjualan tanah negara +- seluas 50.000 meter persegi di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran. Tanah negara tersebut diperjualbelikan secara ilegal yang diduga bagian dari  sindikat mafia tanah melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat Kabupaten Buleleng serta pihak-pihak lainnya.

Secara rinci peristiwa dan kronologisnya   sudah disertakan dalam laporan. Termasuk nama-nama yang diduga pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus peralihan hak atas lahan negara tersebut,” tandasnya.

(*/red/**)

Pos terkait

banner 728x250