Kabupaten Bekasi, swatantranews – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kawasan atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ini pada Rabu (15/1) lalu.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, dirinya akan menindak tegas apabila ada unsur-unsur yang menyalahi aturan dalam Proyek pembangunan alur laut Antara PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Indikasi Pidananya sudah muncul kalo memang nanti itu ada unsur, Semuanya nanti dari parameter data yang kita sudah ambil di lapangan itukan larinya kedua hal perdata dan pidana, khususnya terkait Lingkungan Kita akan serius beraudiensi dengan Pemprov Jawa Barat”. Ujarnya.
“Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” katanya Hanif Faisol kepada wartawan, Kamis (30/1).
Kedatangan Menteri Lingkungan Hidup yang datang sejak pagi langsung menuju lokasi area proyek laut yang sudah di timbun dengan tanah dan langsung melakukan pemasangan papan plang peringatan bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi.
Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. TRPN Deolipa Yumara mengatakan Perusahaan tidak pernah ada niat jahat dalam Proyek pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Dirinya menceritakan bahwa proyek saat ini sudah berjalan 30% dengan pembangunan yang sudah berjalan seperti infrastruktur Jalan, Ruko untuk para UMKM, serta pembangunan alur laut yang saat ini ramai jadi perbincangan.
“Terkait Penyegelan yang dilakukan KKP dan Hari ini KLH pada prinsipnya perusahaan menerima segala bentuk penyegelan, Karena niat perusahaan baik ingin membuat pelabuhan perikanan terbesar bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tapi kalo memang ada salah-salah prosedur yang kemudian dianggap dilanggar perusahaan menyatakan meminta maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kepada siapapun yang tersakiti oleh Perusahaan. Pada Intinya niat perusahaan baik ingin membangun Pelabuhan Terbesar di Jawa Barat yang lengkap Fasilitasnya”. Terangnya kepada media.
(*/red/Boby/**)