Polres Karawang Bekuk Eks Karyawan PT Sampoerna Spesialis Curanmor di Area Pabrik

KARAWANG | SWATANTRANEWS – Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan karyawan PT HM Sampoerna Tbk di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini mantan karyawan di sana,” ujar Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur tertanggal 13 Maret 2026.

Aksi pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban Sukartin mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 (nopol B-5756-FRK) miliknya hilang dari parkiran. Saat itu korban hendak pulang karena sakit. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Sebulan kemudian, Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, kejadian serupa menimpa korban bernama Muamar. Motor Honda Beat hitam tahun 2023 (nopol B-5156-FLO) miliknya raib saat ditinggal bekerja. Menurut keterangan sekuriti, motor korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal. Kerugian mencapai Rp16 juta.

Ipda Cep Wildan menjelaskan, tim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari hasil analisis tersebut, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi.

“Pada Selasa, 7 April 2026, pelaku berinisial N kami tangkap di Perum Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial N (34), warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil kejahatan.

“Pelaku ini mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Karawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Cep Wildan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri, agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. (Gobank)

Pos terkait

banner 728x250