CIKARANG SWATANTRANEW – Penjabat Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memberikan penjelasan resmi terkait pengunduran diri Marjuki dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil demi menjaga prinsip netralitas dalam setiap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
Menurut penjelasan Kepala Desa, mundurnya Marjuki merupakan keputusan yang diambil secara sadar dan penuh pertimbangan. Hal ini disebabkan adanya anggota keluarga dari yang bersangkutan yang turut mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan seluruh proses berjalan adil dan objektif, Marjuki memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dengan kesadaran sendiri, Saudara Marjuki mengundurkan diri sebagai Ketua Panitia demi menjaga netralitas terhadap seluruh calon anggota BPD yang ada,” ujar Kepala Desa Tanjung Sari saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2026).
Surat Pengunduran Diri Resmi Belum Diterima
Meskipun Marjuki telah menyampaikan keinginan untuk mundur secara lisan, Kepala Desa menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri yang bersifat resmi dan tertulis dari yang bersangkutan.
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Saudara Marjuki yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Samin Hanya Menjabat Sebagai Plt Sementara
Menyikapi kekosongan jabatan tersebut, kemudian muncul nama Samin yang menjalankan tugas sebagai penanggung jawab panitia. Terkait hal ini, Kepala Desa meluruskan bahwa status Samin saat ini hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang bersifat sementara, bukan sebagai Ketua Panitia yang ditetapkan secara tetap.
“Penunjukan ini kami lakukan agar proses pendaftaran calon anggota BPD tetap dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jadi, Saudara Samin itu hanya menjabat sebagai Plt saja, sifatnya sementara. Nanti, setelah surat pengunduran diri resmi dari Saudara Marjuki kami terima, barulah kita akan melakukan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD yang definitif,” jelasnya.
Panitia yang Tidak Netral Akan Diberhentikan
Kepala Desa juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat kinerja seluruh anggota panitia pemilihan. Ia menjamin bahwa proses pemilihan akan berjalan dengan jujur dan adil, serta tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pihak yang tidak bersikap netral.
“Kami pastikan bahwa pemilihan anggota BPD Desa Tanjung Sari akan berlangsung secara netral dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila nanti ada anggota panitia yang terbukti tidak bersikap adil atau berpihak kepada salah satu calon, kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun jika pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas, kami pastikan akan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat dari jabatannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kepala Desa mengajak seluruh lapisan masyarakat Desa Tanjung Sari untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian tahapan pemilihan BPD berlangsung.
“Mari kita ciptakan suasana pemilihan anggota BPD yang aman, damai, dan kondusif. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” pungkasnya. (MHFD)








