BABELAN SWATANTRANEWS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, secara resmi membentuk dan menetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk masa bakti 2026–2034 dalam rapat musyawarah yang digelar Rabu (13/5/2026) di Aula Desa Kedung Pengawas. Acara berlangsung tertib dan demokratis, serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan.
Ketua BPD, Nahrudin Saputra, menjelaskan pembentukan panitia ini merupakan tahapan wajib sesuai aturan hukum, guna menjamin Pilkades berjalan aman, jujur, transparan, dan demokratis.
Keenam anggota panitia ditetapkan lewat musyawarah mufakat setelah melalui tahap penjaringan, verifikasi, dan penilaian integritas. Komposisinya terdiri dari 2 orang dari perangkat desa, 1 dari lembaga kemasyarakatan, dan 3 dari tokoh masyarakat. Seluruh anggota dinyatakan memenuhi syarat, bebas konflik kepentingan, dan berkomitmen netral.
Panitia bertugas menyusun jadwal, mengurus administrasi, serta mengelola seluruh tahapan pemilihan mulai pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil.
Anggota panitia dilarang mencalonkan diri atau berpihak pada kandidat mana pun demi menjaga integritas proses. Pemerintah desa dan aparat keamanan mendukung penuh, berharap panitia bekerja profesional dan Pilkades berjalan damai serta menghasilkan pemimpin terbaik. Susunan panitia akan segera disahkan lewat Keputusan BPD dan langsung mulai bertugas. (Bobi)







