CIKARANG SWATANTRANEW ~ Pasar Baru Cikarang kembali dilalap si jago merah. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026 ini menjadi yang keenam kalinya terjadi dalam waktu singkat. Api yang melalap sejumlah lapak pedagang kaki lima di bagian lobi timur pasar sempat menimbulkan kepanikan, namun berhasil dipadamkan secara swadaya oleh para pedagang dan warga sekitar sebelum menjalar ke bangunan utama.
Kejadian berulang ini semakin menguatkan kekhawatiran para pedagang tetap. Masalah utama yang terus menjadi kendala adalah tertutupnya akses bagi kendaraan pemadam kebakaran untuk masuk ke lokasi pasar saat keadaan darurat. Cikarang, 17 Mei 2026

Menurut Asosiasi Pedagang Pasar Baru Cikarang atau ASPEC, setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang menjadi penyebab tingginya risiko kebakaran sekaligus menyulitkan penanganannya.
Pertama, akses kendaraan pemadam kebakaran yang sepenuhnya terhalang. Seluruh ruang akses dan area parkir di sisi timur, barat, selatan, hingga utara pasar kini dipenuhi oleh lapak-lapak pedagang kaki lima. Akibatnya, mobil pemadam tidak dapat menjangkau titik kebakaran saat dibutuhkan.
Kedua, ketiadaan sarana pemadaman awal. Unit pemadam kebakaran yang sebelumnya disediakan dan ditempatkan oleh PT Metrik Elcipta kini tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, tidak ada peralatan yang siap pakai untuk menanggulangi api sejak dini saat kebakaran baru terjadi.
Ketiga, sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan pasar yang dinilai semakin melemah. Padahal, jauh sebelum peristiwa ini terjadi, ASPEC telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Bupati Bekasi terkait penempatan pedagang kaki lima yang menumpuk di depan area pasar. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan, sementara pemindahan dan penambahan lapak tetap dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, ASPEC juga merinci sejumlah risiko serius yang mengancam keselamatan, antara lain: meningkatnya risiko kebakaran karena akses evakuasi dan pemadaman terhambat; pintu-pintu selasar pasar yang tidak berfungsi maksimal sehingga menghambat jalur keluar-masuk; pengawasan pada malam hari yang sangat lemah sehingga siapa saja dapat keluar-masuk dengan bebas; serta instalasi listrik yang tidak tertata rapi, banyak sambungan yang tidak jelas asal-usulnya, dan sangat berisiko menyebabkan hubungan arus pendek.
Ketua Umum ASPEC, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak keberadaan pedagang kaki lima. Yang ditolak adalah pola penempatannya yang justru mengorbankan keselamatan lebih dari 1.200 pedagang tetap serta para pengunjung.
“Kami tidak menolak keberadaan PKL. Kami menolak penempatan yang mengorbankan keselamatan 1.200 pedagang tetap dan pengunjung. Jika kebakaran besar terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Sulaiman.
Ia juga menyoroti pola yang selalu sama dari setiap peristiwa kebakaran yang terjadi selama ini.
“Setiap kali terjadi kebakaran, penyebabnya selalu dikatakan akibat hubungan arus pendek listrik. Polanya sudah berulang hingga enam kali. Karena itu, ASPEC meminta Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan audit kelistrikan secara independen. Tujuannya agar jelas apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran terhadap standar keselamatan, atau faktor lain yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Sulaiman.
Saat ini ASPEC mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Baru Cikarang untuk segera bertindak nyata. Penempatan pedagang kaki lima harus segera dievaluasi, akses bagi kendaraan pemadam kebakaran harus dibuka kembali sepenuhnya, serta memastikan sistem keamanan dan instalasi listrik di seluruh area pasar telah disesuaikan dengan standar keselamatan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pengelola pasar terkait tuntutan yang disampaikan oleh ASPEC. Para pedagang berharap agar permasalahan ini tidak hanya berhenti pada pembicaraan, melainkan segera diselesaikan demi keselamatan seluruh pihak. (Mhfd)







