KARAWANG SWATANTRANEWS – Misteri hilangnya seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Kecamatan Karawang Barat yang sempat viral di media sosial akhirnya terjawab. Gadis berinisial LZ (13 tahun), warga Kelurahan Tanjungmekar, ditemukan dalam keadaan selamat pada Kamis pagi, 21 Mei 2026, setelah dinyatakan hilang selama empat hari.
LZ ditemukan bersama kekasihnya, SA (15 tahun), di sebuah pos saung yang terletak di Kampung Jatimulya, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat itu, SA mengirim pesan lewat WhatsApp kepada LZ dan menyatakan niatnya untuk kabur dari rumah. Meski sempat dilarang oleh LZ, keduanya akhirnya sepakat bertemu di Jembatan Jalan Baru pada Senin pagi.
Keesokan harinya, Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, LZ berpamitan kepada Onih (50 tahun) untuk berangkat sekolah. Namun, gadis itu tidak sampai ke sekolah dan malah menemui SA. Sejak saat itu, keduanya bersembunyi dan tinggal bersama di pos saung tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pihak keluarga dan warga terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan keduanya. Pada Kamis 21 Mei sekitar pukul 07.00 WIB, LZ dan SA ditemukan sedang duduk di pos saung itu,” jelas Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua remaja ini telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2026. LZ mengaku nekat pergi dari rumah karena merasa keberatan dengan rencana orang tuanya yang hendak memasukkannya ke Pondok Pesantren. Selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, mereka menginap dan tinggal bersama di tempat tersebut sebelum akhirnya ditemukan.
Sebelum pihak kepolisian tiba, keluarga sempat mengamankan SA ke Kantor Kelurahan Tanjungmekar.
“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait video viral anak hilang tersebut. Saat ini, korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Cep Wildan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Penanganan difokuskan untuk memastikan kondisi fisik maupun psikis korban, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat kedua pihak masih berstatus di bawah umur. (Gobank)







