Kapolres Karawang Gencar Razia, Tindak Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Langgar Aturan Lain

Oplus_131072

KARAWANG, SWATANTRANEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor guna menegakkan aturan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan berlalu lintas. Razia dilaksanakan di kawasan Lampu Merah Tanjungpura, Kabupaten Karawang, pada Kamis (28/5/2026) pagi hingga siang hari.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengamanan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Karawang, IPDA Angga Mas Bani, bersama jajarannya. Sasaran utama penindakan adalah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong/tidak standar, tidak memakai helm, membawa penumpang lebih dari dua orang (bonceng tiga), hingga tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah.

“Dalam kegiatan razia hari ini, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang melintas. Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan, kami langsung memberikan sanksi berupa tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas,” tegas IPDA Angga Mas Bani saat ditemui di lokasi razia.

Penindakan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan roda dua yang tidak membawa surat-surat lengkap, memakai knalpot brong, maupun tidak memakai helm. Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia secara rutin, baik secara diam-diam maupun terbuka, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPDA Angga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Ia mengingatkan agar menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara dengan benar, serta menghindari penggunaan knalpot tidak standar yang selain mengganggu kenyamanan warga juga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Mari kita jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar tetap kondusif di wilayah Karawang. Tertib lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Hingga pelaksanaan kegiatan, puluhan pengendara terjaring pelanggaran dan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. (Gobank)

Pos terkait