KARAWANG SWATANTRANEWS – Ribuan ekor ikan ditemukan mati dan mengambang di sepanjang aliran Kali Irigasi KW-7, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Peristiwa yang terjadi pada Selasa pagi, 2 Juni 2026 ini langsung menghebohkan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, berbagai jenis ikan air tawar seperti ikan baung, tawes, dan jenis lainnya terlihat mengapung di permukaan air dan tersebar di hampir seluruh aliran sungai. Menurut keterangan warga, tanda-tanda kematian ikan sebenarnya sudah terlihat sejak Senin malam (1 Juni 2026), namun jumlahnya semakin bertambah drastis dan memenuhi titik-titik aliran sungai hingga Selasa pagi.
“Sejak tadi malam sudah terlihat ada ikan yang mati. Pagi ini jumlahnya semakin banyak. Hampir di sepanjang aliran sungai terlihat ikan mengambang,” ungkap salah seorang warga setempat.
Fenomena ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran air sungai. Namun, hingga saat ini penyebab pasti kematian massal tersebut belum dapat dipastikan oleh masyarakat. Warga menyadari bahwa mereka tidak memiliki kemampuan teknis untuk menentukan apakah kematian ikan disebabkan oleh limbah industri, limbah rumah tangga, atau faktor alam seperti penurunan kadar oksigen dalam air.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan. Di sekitar lokasi pintu air KW-7, terlihat sejumlah warga berkumpul mengamati kondisi sungai, bahkan ada yang mengambil ikan yang masih mengambang. Meski demikian, kekhawatiran akan dampak lingkungan menjadi hal utama bagi warga.
Masyarakat pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Perum Jasa Tirta (PJT) untuk segera turun ke lapangan. Langkah yang diminta adalah pengambilan sampel air guna diuji di laboratorium. Hal ini dinilai penting untuk membedakan apakah penyebabnya adalah limbah beracun atau faktor alami.
Selain itu, warga juga meminta agar pengawasan terhadap saluran pembuangan di sepanjang aliran sungai diperketat. Jika terbukti pencemaran dilakukan oleh pihak tertentu, masyarakat menuntut adanya tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai penyebab kejadian di kawasan Tanggul Johar tersebut (Gobank)







