DOBO, SWATANTRANEWS ~ Upaya memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menetapkan Kelurahan Siwalima, Desa Wangel, dan Desa Durjela sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Kegiatan pembentukan sekaligus sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut berlangsung di Aula Ballroom Apex Hotel, Kota Dobo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tual, Mohammad Andy Djunaidi. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa penetapan tiga wilayah tersebut telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah setempat.
Koordinasi dengan Kelurahan Siwalima telah dilakukan sejak Mei 2026. Sementara koordinasi dengan Desa Wangel dan Desa Durjela masing-masing dilaksanakan pada Juli 2026.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, ketiga wilayah menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam membantu menciptakan pengawasan yang lebih efektif di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membangun kesadaran keimigrasian.
Menurutnya, literasi keimigrasian yang baik di tingkat masyarakat dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungan sekitar.
Sebagai tanda resmi penetapan, sertifikat Desa Binaan Imigrasi diserahkan kepada perwakilan Kelurahan Siwalima, Desa Wangel, dan Desa Durjela. Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara jajaran Imigrasi dengan pemerintah kelurahan dan desa.
Pembentukan tiga Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pola pengawasan keimigrasian yang lebih partisipatif dan berbasis masyarakat.
Dengan adanya keterlibatan warga, informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah desa diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Program tersebut sekaligus menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta memiliki kesadaran hukum dan keimigrasian yang semakin baik. (bobi)







