Sorot Dugaan Korupsi PUPR Karawang, Askun Minta Kejari Transparan & Bupati Tegaskan Sanksi

KARAWANG, SWATANTRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah menetapkan status hukum terhadap lima pejabat terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang. Kasus ini menyangkut dugaan “sunat” anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelima pejabat yang berinisial AR, MY, R, T, dan C telah melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang dan juga dipanggil penyidik Kejari. Namun, penanganan kasus ini justru memicu pertanyaan publik, termasuk dari Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun.

Askun meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara ini, Jumat (28/8/2026).

Istilah “pentahelix” atau yang kemudian disebut sebagai “lingkaran setan” dalam temuan Inspektorat Karawang, awalnya muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Istilah ini kemudian mengemuka seiring temuan dugaan penyimpangan SPPD milik tim “Pasukan Biru” hingga persoalan kerja sama pengadaan BBM.

“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu? Ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan. Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan? Ada apa ini semua?” tegas Askun.

Ia menegaskan, unsur pidana tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara, apalagi jika dinas terkait tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian WTP,” ujarnya.

Askun juga meminta Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada para oknum tersebut.

“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” ungkapnya.

Askun menyampaikan keinginannya untuk membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperida Karawang.

“Saya minta kepada Bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini [dibiarkan]? Dan saya minta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini produk hukum. Di mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan, ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tanyanya.

Ditegaskan Askun, kerugian negara dalam kasus ini bukanlah jumlah yang kecil, bahkan diduga ada aliran dana masuk ke rekening pribadi. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk: seolah dugaan korupsi cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, tanpa proses hukum yang tuntas.

“Apakah hukum akan terus seperti ini? Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua. Jadikan ini produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum,” tegasnya.

“Saya juga minta kepada Pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti begini. Non-job-kan semua ini, karena Bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” pungkas Askun. (Gobank)

Pos terkait