Heboh Spanduk di KPK ! Amin Fauzi Siapkan Kuasa Hukum Laporkan PKBU ke Polisi, Ini Respon Samsuri

Kab.Bekasi, swatantranews.com – Terkait maraknya pemberitaan yang menjadi trending topik setelah pelaporan 8 nama ke KPK oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) pada 08/12/2021 lalu, Peristiwa ini sempat membuat geger sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi, mungkin yang tadinya tertidur bisa jadi melek, bahkan maraknya tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, Awak media berkesempatan wawancara langsung dengan Samsuri Ketua PKBU.

“Kita lihat efek positifnya aja, Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat dari kebijakan hanya untuk kelompok tertentu, Kita Akan lihat perkembangannya saja dulu,”Kata Samsuri didampingi Sekjen PKBU, Senin (20/12) di Halaman Kecamatan Babelan.

” Yang pasti kita punya dasar yang kuat,” imbuhnya.

Dikatakan Samsuri, Tujuan dari pemekaran Kab. Bekasi, Tentunya pemerataan pembangunan dan percepatan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Supaya pemerintah harus memberikan pelayanan dan kinerjanya mengarah kepada visi misi kab.Bekasi.

“Jika sampai terjadinya jual beli jabatan, Nanti ujung-ujungnya mereka hanya memikirkan bagaimana mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, bukan bagaimana memikirkan program untuk kemajuan membangun kab.Bekasi,” tegasnya.

“Intinya kita memiliki data yang kuat, tetapi tidak kita buka sekarang, Mungkin nanti pada saatnya,” pungkas Samsuri Ketua Presidium.

Sementara itu terpisah, Mohammad Amin Fauzi membuat surat kuasa khusus melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara. Kuasa tersebut dipercayakan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) di Tambun, Senin, 20 Desember 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3).

Dalam laporan ke polisi nanti, Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi menggugat Samsuri dan Maman Surahman selaku Ketua dan sekretaris Presidium Kabupaten Bekasi Utara(PKBU). Keduanya dilaporkan terkait aksinya di depan gedung KPK RI membawa spanduk yang berisi tuduhan terhadap delapan orang diduga pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan.

Dalam spanduk yang dibentangkan Presidium Kabupaten Bekasi Utara tertulis, “Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”KPK RI” untuk Segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Terkait Banyaknya Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli JABATAN. OLEH Di Duga Para Pelaku : 1 s/d 8 Spanduk tersebut kemudian menyebutkan sebanyak delapan nama. Satu diantaranya non ASN, seorang lagi merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan enam orang lainnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Spanduk tersebut juga menyatakan, “PKBU siap mengawal KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lalu, “AYO LAWAN DAN BERANTAS KORUPSI TANGKAP PARA PELAKU JUAL BELI JABATAN” dan “Untuk Kemajuan Kabupaten Bekasi Kami Percaya KPK RI Segera & Dapat menindaklanjuti Laporan Kami. DEMI. BEKASI BERSIH,BEKASI BEBAS KORUPSI.

Kepada wartawan, kuasa hukum khusus Mohammad Amin Fauzi, Suranto mengatakan aksi Samsuri dan Maman Surahman itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

“Aksi itu diprotes masyarakat dan banyak pihak menyarankan agar diproses secara hukum,” terang Suranto.

Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak Samsuri dan Maman yang menyebabkan kegaduhan di Kabupaten Bekasi dengan menebar fitnah tak berdasar.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *