Zuli Zulkifili : Polisi Segera Ciduk 4 Oknum Pelaku PKBU Penyebar Fitnah

Kabupaten Bekasi,swatantranews.com – Pasca viral dan beredarnya spanduk yang isinya bertuliskan tuduhan yang diduga Korupsi dan Gratifikasi soal jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi yang menyebut 8 nama, Ada beberapa orang Pejabat ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu nama yang terpampang di urutan No 1, H.Amin Fauzi Cs (Sekjen Umum Forum Latar Indonesia), beliau juga seorang tokoh di kab.Bekasi dan bukan dari ASN atau anggota Dewan. H. Amin Fauzi atas dorongan tim latar indonesia sepakat melaporoan 4 pelaku penyebar fitnah yang di tulis di spanduk, Hal ini membuat sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum angkat bicara.

” Ini merupakan fitnah besar dan tak berdasar, sebagai warga Kabupaten Bekasi saya sangat marah besar mengecam keras tindakan yang di lakukan 4 oknum dari PKBU, yang sudah membuat kegaduhan di tengah tengah warga kabupaten Bekasi, Kata Zuli Zukifli SH, salah satu Tim Mahkamah Latar, Forum Latar Indonesia, Senin (20/12).

“kericuhan dan tuduhan ini harus di buktikan ke masyarakat Bekasi jangan sampai menjadi opini liar yang meresahkan, tuduhan tanpa bukti sudah jelas pelanggaran, pencemaran terhadap nama baik seseorang,”tandasnya.

Lanjut Zuli Zukifli SH, Saya rasa nama – nama (8 nama) yang sudah di fitnah dan di tuduh, buka saja LP.

” Agar tindakan – tindakan yang sudah merugikan nama baik ini di tangkap dan di ciduk secepatnya,”tegas Zuli Zulkifli SH, yang Ketua.LBH Arjuna.

Sementara itu, Dalam keterangan Pers nya Muhammad Amin Fauzi mengatakan, Saya tidak sendiri, atas dorongan tim Latar Indonesia, yang terdiri dari beberapa lembaga dan Ormas, maka Saya dan Tim sepakat untuk melaporkan 4 Pelaku yang sudah memfitnah dan menuduh tanpa dasar terhadap saya dan teman teman yang di tulis di spanduk tersebut.

“Hari saya membuat surat kuasa khusus melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara. Kuasa tersebut dipercayakan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) di Tambun,” tegas Amin Fauzi SH, Senin, 20 Desember 2021.

“Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3),”pungkas Mohammad Amin Fauzi yang juga Sekertaris Umum Forum Latar Indonesia.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *