Kabupaten Bekasi, swatantranews.com – Kuasa hukum Kepala Desa Segara makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Gugatan ini diajukan terkait penahan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang.
“Persidangan hari ini adalah Sidang perdana, di dalam persidangan itu yang hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedang turut tergugat tidak hadir menurut majelis menyampaikan turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang padahal sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan dituda satu minggu,” kata Maruli Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal kepada awak media usai mengikuti sidang Pengadilan Negeri Cikarang, (16/2/2022).
Menurut Maruli, Gugatan itu diajukan Kuasa Hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan pada tanggal 27 Desember 2021,sekitar pukul 15.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Klienya ( Agus Sopyan-red) dan membawa Klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.
“Pada saat itu Kliennya masih bekerja,pada saat itu juga saat itu Klien saya telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Maruli.
“Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa Klienya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu,”kata Maruli Simanjuntak di Pengadilan Negeri Cikarang, (16/2/2022).
Selain itu, Maruli Simanjutak mengungkapkan pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Salinan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang katanya putusan. Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.
“Pada saat dibawa Kejaksaan, Klien saya saat itu telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Maruli.
Maruli menyebutkan, Klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan.
“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.
Maruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar itulah, kita menggugat kejari Cikarang kepengadilan Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, KLIEN juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI(Komjak RI), Komnas HAM dan LPSK,” tandes Maruli.
(*/red)