Menjurus Baku Hantam , Lurah Kali Baru Bantu Mediasi Perseteruan Warga dengan pengusaha Penggilingan Plastik, Akhirnya…..

Kota Bekasi, swatantranews- Pemerintah Kel kelurahan Kali Baru Kecamatan Bekasi Barat, Membantu fasilitasi dan mediasi, terkait perseteruan yang hampir menjurus baku hantam antar warga dilingkungan RW 08 Kampung Rawa bambu dengan oknum pengusaha nakal atau Pabrik penggilingan plastik (Aqua glas, Emberan, bodongan dan lainnya).

Diketahui, Pabrik penggilingan Plastik tersebut sudah lama ada (lebih dari lima tahun), dan sejak saat itu ada perseteruan antara Warga dan oknum pengusaha penggilingan plastik yang diduga belum memenuhi perizinan, berdampak pada kebisingan dan mengganggu lingkungan serta penggunaan sarana umum (jalan) sebagai tempat bongkar muat, seolah oknum pengusaha yang kurang kooperatif telah mengabaikan kepentingan orang banyak, hanya buat meraup keuntungan pribadi.

“kami sangat terkejut adanya perseteruan ini terjadi di wilayah Rw.008 kel.Kali Baru yang selama ini menjadi wilayah percontohan dan selalu menyabet gelar juara di setiap ada kompetisi di kecamatan dan pemda Kota Bekasi,” Kata Suhartono.SE.MA, Lurah kali baru dalam acara mediasi perseteruan warga di Aula kantor Kelurahan Kali Baru, Kamis(12/5).

“Yah, untuk pertemuan kali ini kami akan mencari win win solution mengenai kasus ini,” Pungkas Lurah Kalibaru di dampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Kasie Pemtrantribum, mengawali pembicaraan.

Dalam mediasi tersebut, Bapak Madalih ketua RT 003/08 Kp. Rawa bambu menyampaikan, Kami mengeluhkan pihak pengusaha tentang penggunaan sarana umum seperti jalan mawar v yang dijadikan tempat bongkar muat dan kegiatan usaha yang jelas sangat mengganggu masyarakat tentunya bisa berimbas sangat patal apabila ada musibah hingga lalulintas yang seharusnya lancar jadi tertutup.

“pengusahapun sangat tidak proaktif dan tidak mendukung program pemerintah,” Ujar RT Madalih .

Secara bergantian Edi (Tokoh pemuda ) menyampaikan pertanyaan dan pokok bahasan dalam mediasi tersebut,

Apakah pihak pengusaha memiliki kelengkapan perizinan amdal lalin dll atau tidak, bahkan mengerti atau tidak tentang membuat perusahaan karena tanah yang di pakai merupakan tanah pengairan (Pjt).saya yang beberapa waktu lalu menegur tapi pihak pengusaha melawan bahkan hampir terjadi baku hantam antara warga dan pelaku usaha,” pungkas edi.

Dalam mediasi tersebut oknum Pihak pemilik usaha sempat memicu emosi salah seorang ibu yang tidak terima ucapan nya. akan tetapi akhirnya bisa di lerai oleh suhartono Lurah kali baru dan menambah kan sedikit wejangan.

Diakhir pertemuan ada persepakatan yang di tanda tangani bersama, terbentuk sebuah berita acara yang di sepakti bersama dan di tanda tangani pihak kelurahan,babinsa,bimaspol,LPM dan seluruh ketua Rt sewilayah Rw.008.

(*/red/black)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *