Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Wilayah III, Sutaryan, menyerahkan 40.0485 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun Pajak 2023 untuk kecamatan Cibarusah dan diterima langsung oleh Camat Cibarusah, Kurnaefi. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa di wilayah kecamatan Cibarusah.
“Dengan percepatan penyerahan SPPT PBB ini, diharapkan akan mempercepat penerimaan pendapatan asli daerah.” Ujar Sutaryan.
Sutaryan juga mengapresiasi Camat Cibarusah yang telah mengumpulkan Kepala Desa di aula kantor kecamatan Cibarusah. Sehingga penyaluran SPPT PBB bisa langsung diterima oleh Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada wajib pajak.
Adapun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di kecamatan Cibarusah, sebesar Rp. 4, 7 Miliyar.
Masih ditempat sama, Camat Cibarusah, Kurnaefi, mengungkapkan bahwa penyerahan SPPT PBB kali ini bertepatan dengan masa panen. Sehingga memungkin wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Di jalan KH. Raden Makmun Nawawi (Cikarang – Cibarusah – Red) ada kantor cabang Bank BJB. Yang memudahkan wajib pajak membayar Pajak PBB.
Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada kepala UPTD Wilayah III oleh Kurnaefi. Yang telah mempercepat pemberian SPPT PBB di wilayah kerjanya.
“Insya Allah, target PAD di kecamatan Cibarusah, tercapai.” Tutup Kurnaefi.