Kab. Bekasi, swatantranews- Polemik pengamanan aset tanah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sejatinya harus berjalan secara optimal. Namun fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi, pengelolaan aset/ barang milik daerah atas tanah sejak berkali-kali ganti Bupati bekasi, nampaknya hingga saat ini belum dikelola dengan baik, masih banyak aset tanah milik pemerintah kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat dan di klaim oleh pihak lain, sebagai contoh lahan dibelakang pasar baru Bekasi Duren Jaya, konon katanya milik Pemkab Bekasi.
“Tapi anehnya, Pemkab Bekasi melalui BPKD yang di gawangi oleh Kaban Hudaya, dalam pernyataannya saat audiensi dengan FKMPB, Beliau (Hudaya-red) menyatakan dengan jelas lahan aset Kabupaten Bekasi di belakang pasar baru bekasi dengan luas + – 10.420 M2, adalah milik pemerintah kabupaten bekasi, tapi kenyataannya sampai saat ini sejak beliau menjabat seakan tidak punya nyali untuk mengambil alih penguasaan aset dari pihak lain,” kata Eko Setiawan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), jum’at (29/9).
” Kami menduga, Kaban BPKD kabupaten bekasi permainkan masyarakat dan di anggap pernyataan pak Hudaya adalah kebohongan dan pembodohan publik, Atas dasar apa, Kaban BPKD (Hudaya) menyampaikan hal tersebut…?, Jika memang benar lahan tersebut milik Pemkab Bekasi, Kuasai lahan tersebut, agar ada PAD yang masuk, ” Cetusnya.
Lanjutnya, Buktinya hingga saat ini pemda tak mampu memberikan suatu tindakan bila memang itu milik pemda kabupaten terhadap penguasaan lahan yg di kuasai oleh pihak swasta, “ko bisa ya pemerintah kalah sama perusahaan swasta yang jelas menurut bukti adanya pemutusan kontrak kerja sama dari pihak 3 yg dilakukan pemerintah kota bekasi,” Ungkapnya (data jelas).
Kontraknya sudah jelas di putus lalu mengapa tak mengambil langkah hukum untuk merebut kembali hasil dari regulasi yang sudah di kembalikan dan akui sebagai nnilik kabupaten bekasi, lahan tersebut milik pemerintah kabupaten atau bukan.
“Jika memang tercatat sebagai aset milk kabupaten bekasi, mengapa tak segera di ambil langkah hukum, BPKD yg tak mampu mengkondisikan atau kesengajaan ingin menghilangkan aset milik negara,” Imbuhnya.
Selanjutnya, Kami (FKMPB) sudah berkali-kali audiens dengan BPKD namun tak ada langkah kongkrit dari pejabat berwenang di kabupaten bekasi, dengan dalih ini dan itu tapi mengklaim lahan aset Pemkab Bekasi. ” Artinya pernyataan kaban BPKD selama ini adalah kebohongan dan membodohi masyarakat,” ucap eko setiawan ketua FKMPB .
Kinerja Kaban BPKD patut diapresiasi atau dievaluasi…!
Jujur sejak awal kami berjuang banyak kejanggalan yang kami perhatikan,dari mulai pemasangan plang yang sempat chaos dan saat penyampaian” terkait perjuangan kami agar kembalinya aset milik kabupaten bekasi.
Apakah adanya kesengajaan menghilangkan dan biarkan pungli mengelola dan upeti secara pribadi di dapat dari hasil pungli tersebut ujar eko setiawan sambil menahan kecewa.
Kami menduga adanya permainan birokrasi yang di lakukan oleh BPKD kabupaten bekasi, sengaja tak lakukan upaya hukum bila memang itu milik kabupaten bekasi, sementara daftar KIP lahan tersebutpun sdh inkrah dan di nyatakan tidak sah terkait a/n syaiful anwar (bukti terlampir)
Apakah karna upeti atau ada indikasi menghilangkan aset milik negara…?
Dugaan kami makin mantap saat terakhir kami audiensi tgl 9 agustus,bahkan lahan tersebut menurut pak hudaya masuk di daftar RTH kota bekasi,bila memang benar mengapa diam??
Padahal kami sudah menawarkan diri siap berjuang dan membantu untuk pertahankan aset milik pemda agar jelas PAD untuk membangun bekasi.
Pernyataan demi pernyataan kami anggap semua pepesan kosong dan hanya kebohongan.
Buktinya 2x kami mengajukan PKS,yang pertama katanya kurang falid dan harus sesuai ketentuan hukum.
Yg kedua kami ajukan lagi tetapi hinggs saat ini tak ada jawaban apapun,padahal kami sudah konfirmasi melalui chat WA kami,akan tetapi tak ada jawaban.
Memang seperti inilah kabupaten bekasi dengan sikap jajaran kepala dinasnya dan pj.bupatinya, selalu saja mengulur tanpa kejelasan yang pasti.
Bagi kami bila memang jelas dan mengakui lahan milik pemda kabupaten bekasi mengapa tak ada greget sedikitpun untuk sikapnya,
“Bisa saja kami lanjutkan proses” hukum yg di langgar oleh pihak pemerintah kota dengan data yang falid atas tindakan pemerintah kota yg melawan hukum,” Tegas eko setiawan.
Kami akan terus maju dengan data yg ada dan kami akan menyikapi pernyataan” pejabat yang kami duga ada indikasi kebohongan publik, ” Ujar eko penuh kecewa terhadap Kinerja kaban BPKD Hudaya.
(*/red)