Telisik Aset Pemkab Bekasi, FKMPB Soroti  Kasus Dugaan Sengketa Lahan Pasar Swasta di Kota Bekasi

Kab.Bekasi, swatantranews- Momentum akhir tahun 2023-2024, setidaknya menjadi catatan tersendiri bagi Pj Bupati Bekasi, H.Dani Ramdan untuk menelisik cerita lama yang tak pernah terungkap soal aset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, Salah satunya Lokasi pasar seluas keseluruhan +-10.420 M² (dibelakang Pasar baru Bekasi Duren Jaya) yang konon katanya di klaim sebagai lahan milik Pemkab Bekasi dan tercatat dalam Kartu inventarisir barang ( KIB ) pada Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD)Kab. Bekasi, Akan tetapi dalam catatan KIB lahan tersebut infonya (a/n Saiful Anwar-red), bukan atas nama Pemkab Bekasi, sebagaimana yang di gaungkan dan  di klaim oleh Hudaya selaku Kepala BPKD Kab Bekasi, kepada salah satu media di kab.bekasi beberapa waktu lalu.

” Yah, diduga kuat kepala BPKD Kab.bekasi, telah membuat narasi yang membingungkan (soal aset Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi) bisa jadi ucapan Hudaya  sebagai  bentuk kebohongan publik yang terstruktur sistematis dan masif, Lantaran hingga saat ini belum ada langkah nyata dari BPKD atau instansi terkait di Pemkab Bekasi, yang peduli terhadap aset kabupaten di kota Bekasi,” Kata Eko Setiawan Tokoh regulasi kab Bekasi, kepada awak media, Senin (4/12).

Dirinya juga menyayangkan, sikap BPKD Kab.Bekasi  yang di gawangi  Hudaya, Nampak  secara administratif tidak bisa memberikan bukti kepemilikan lahan tersebut secara nyata sebagai lahan milik Pemkab Bekasi.

” Setidaknya BPKD jangan membuat  kebohongan publik berlarut -larut dan tidak membuat resah, pedagang pasar (di belakang pasar baru Bekasi), berikanlah penjelasan yang santun dan akui saja, lokasi 10.420 M² di belakang pasar baru Bekasi, bukan lahan milik Pemkab Bekasi, biarkan orang lain yang  ngurusin,” ujar Eko yang juga sebagai Ketum FKMPB (Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi).

Lanjut Eko, Sementara itu dari hasil investigasi dan jumpa langsung dengan M.Farhan Yakob (Dirut PT Bintang  Inter Nusantara ) belum lama ini di lokasi pasar (belakang pasar baru Bekasi),  bahwa kami menemukan  banyak tambahan alat bukti,  bahwa lahan tersebut yang saat ini masih di klaim Pemkab Bekasi tercatat dalam KIB masih atas nama saiful anwar, Akan tetapi  by data sudah di nyatakan tak berlaku melalui persidangan Mahkamah Agung dan sudah inkrah.

“Bahkan M.Farhan pernah membuat pelaporan polisi terkait pemasangan plang oleh Pemda kab.Bekasi pada saat Pa Marjuki menjabat Plt kabupaten Bekasi, lengkap dengan kronologisnya,” ujar Eko.

Masih kata Eko  kepada awak media, Nah, bila bukti -bukti tersebut saat ini nyata adanya, artinya sudah tidak ada hubungan lagi antara Pemkab Bekasi dengan pengelola Pasar (yang saat ini dikelola oleh PT.Bintang Inter Nusantara),” imbuhnya.

” Bila Pemkab Bekasi, merasa punya aset di kota Bekasi, tolong buktikan, jangan menjadi pecundang, cuma ngaku berdasarkan data, tapi nggak berani menguasai lahan, padahal PAD cukup menjanjikan,”tandasnya.

Dirinya juga berharap, sebagaimana yang telah dilayangkan surat melalui FKMPB kepada Inspektorat di Kabupaten Bekasi (audiensi dan pelaporan) tak ada niatan lain, berharap demi berjalannya regulasi dalam pemerintahan dengan baik, agar permasalahan lahan pasar segera terselesaikan.

” Selanjutnya kami juga meminta agar dan untuk  Inspektorat kabupaten bekasi dan Instansi  terkait lainnya  untuk menindak tegas para pihak, yang dengan sengaja atau diam -diam para pemain regulasi, mendapatkan sanksi atas perbuatan tersebut, karena masih banyak aset Pemkab Bekasi baik yang ada di kota dan kabupaten Bekasi, diduga disamarkan dan dibuat abu-abu,” pungkas Eko Tokoh Regulasi Kab.Bekasi.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *