Buntut Sunat Honor RT/RW, Masyarakat Pantai Hurip,  Tuntut Jabatan Kades Dicopot

Kab. Bekasi, swatantranews– sejumlah masyarakat Desa Pantai Hurip mendatangi kantor kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat. Untuk memperjuangkan hak haknya dan meminta jabatan kepala desa dicopot, lantaran sebelumnya, telah ramai di desa pantai Hurip dengan adanya kejadian luar biasa berani, Soal pemotongan honor perangkat desa yang dilakukan oknum Kepala Desa inisial SW.

Kehadiran sejumlah perangkat desa Pantai Hurip dengan segala narasi dan keluhan yang ada diterima langsung oleh Edwin kasi pemerintah (Kasipem) mewakili camat Babelan.

“Untuk sementara kami akan menampung dulu apa yang menjadi keluhan dari pada pegawai desa yang di berhentikan sepihak oleh kepala desa, kami belum bisa mengambil tindakan karena harus juga mendengar apa yang menjadi alasan kepala desa memberhentikan para pegawainya,” Kata Edwin, Senin (8/1).

Iya, tadi ada permintaan dari perwakilan masyarakat yang meminta jabatan kepala desa segera dicopot atau diberhentikan, kami hanya bisa menjawab menonaktifkan jabatan kepala desa bukan wewenang kami sebagai pegawai kecamatan, akan tetapi ada prosedural dan mekanisme yang berlaku.

“Akan tetapi saya pasti sampaikan ke pimpinan terkait aspirasi masyarakat ini,”ujarnya.

Lanjunya, memang di antara 7 Desa diwilayah kecamatan Babelan, “Desa Pantai Hurip ini yang mendapat penilaiannya kurang setandar dalam tatanan birokrasi pemerintahan,” Ucap Edwin.


Diketahui sebelumnya, Seperti yang dikatakan Juanda yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) membeberkan.


” Tanpa musyawarah lagi ketika honor turun dipotong sama kepala desa sebesar Rp.200.000. semua perangkat desa dari mulai setaf, RT, RW. Dipotong Rp.200.000 dan untuk linmas dan wakil RT itu dipotong sebesar Rp.150.000, “Kata Juanda.

dirinya mewakili rekan kerja pemerintah desa yang lain, kalau memang kami dinonaktifkan atau dilayangkan surat pemecatan, jangan kan siang malam pun kami layani tetapi dengan satu catatan, honor kami yang selama 6 bulan harus dikeluarkan. cetusnya dengan nada tinggi.

Hal senada dikatakan Basuki, salah satu perwakilan dari masyarakat yang pernah menjabat ketua Rukun Warga (RW) mengatakan.  Terkait pemecatan saya yang tanpa alasan oleh kepala desa, saya mengadu ke kecamatan berharap saya ingin tahu alasan kepala desa memberhentikan saya, apakah gegara saya menanyakan hak saya yang di potong apakah seperti apa.

Wajar saya menanyakan hak saya yang dipotong selama 6 yang perbulannya dipotong sebesar Rp.200.000. dari honor saya sebesar Rp.1000.000. apakah dipakai untuk judi, untuk miras atau untuk apa, saya cuma menanyakan hak saya ko jawabannya surat pemecatan

“Harapan saya kepala desa SW  dinonaktifkan jabatannya karena kami anggap kebijakannya sudah tanpa alasan yang jelas dan tidak mengerti aturan, makanya persoalan ini kami serahkan kepada pemerintah Kecamatan Babelan sebagai pembina kewilayahan,” imbuhnya.

“Yah, kita tunggu sikap tegas Pihak kecamatan Babelan, jangan sampai berlarut -larut makin panjang bagai benang kusut,”pungkasnya.

(“/Acep)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *