Hak Normatif  Merasa Diabaikan, Pekerja PT. Mitramulia Minta Bantuan Kuasa Hukum

Jakarta, swatantranews – Pekerja PT. Mitramulya Bangunjaya bergerak dibidang Distributor keramik dengan ribuan Customer di Indonesia, dimana perusahaan tersebut berdomisili di  Jakarta Utara.

Perusahaan distributor keramik terbesar di Indonesia ini diketahui diduga melanggar peraturan perundang -undangan ketenagakerjaan terkait hak hak normatif pekerja, Diantaranya :

Upah dibawah ketentuan,
THR dibawah ketentuan,
Lembur tidak dibayarkan
Cuti tidak diberikan

Selain tindak pidana ketenagakerjaan tersebut, PT. Mitramulya Bangunjaya diketahui juga melakukan tindak pidana lainnya seperti :

Pemalsuan dokumen, Pemalsuan surat, Memasukkan keterangan Palsu ke akta autentik serta penggelapan BPJS ketenagakerjaan atas nama pekerja Lauw Tek Sen pekerja di perusahaan tersebut dengan jabatan sales manager yang bekerja kurang lebih 15 tahun lamanya.

sekarang beliau Sudah berumur 59 tahun “Saya bekerja sebagai sales manager dengan memasarkan produk seperti keramik, granit dll, saya merasakan hak hak normatif sebagai pekerja di abaikan pihak perusahan” tegas Lauw Tek Sen,Rabu (13/3).

Selain , Lauw Tek Sen ada juga pekerja lainnya yaitu Edy Susanto, Agus dan Bukit Purwahendra,SH merasakan apa yang dilakukan PT. Mitramulya Bangunjaya banyak melakukan pelanggaran  hak hak normatif dan pemalsuan terjadi di perusahaan tersebut.

Selain 4 pekerja tersebut sebenarnya PT. Mitramulya Bangunjaya juga diketahui melakukan pelanggaran baik pidana ketenagakerjaan maupun pidana umum terhadap pekerja atas nama nopri yang telah dimenangkan di Sudinakertransgi jakarta Utara dan saat ini sedang berjuang di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat

Saat ini Lauw Tek Sen, Agus, Edy Susanto dan Bukit Purwahendra mengadukan hal ini lewat kantor pengacara Pawallang and brother dibawah naungan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH yang terbukti memperjuangkan hak para pekerja di Indonesia

Banyak kemenangan di raih oleh Team Advokat dari Pawallang And Brother Law Firm dibawah pimpinan
Dr(c) Abid AKbar Abdul Azis,SH.MH yang dimana selain memimpin para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm

Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH, diketahui juga sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu yang mewadahi 40 serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia

Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH menyampaikan bahwa perusahaan PT. Mitramulia Bangunjaya banyak melanggar peraturan perundang -undangan ketenagakerjaan terkait hak normatif para pekerja pelanggaran pidana lainnya

Bahwa para pekerja dan PT. Mitramulia Bangunjaya telah melakukan perjanjian bersama yang isinya adalah PT. Mitramulia Bangunjaya menyatakan akan membayar seluruh hak Lauw Tek Sen dkk (4 orang) paling lambat pada tanggal  28 Maret 2024 dan apabila PT. Mitramulia Bangunjaya kembali melakukan tindakan manipulatif dan melanggar seluruh isi dari perjanjian bersama tersebut, maka para advokat dari Pawallang And Brother Law Firm akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Pimpinan PT. Mitramulia Bangunjaya ke pihak penegak hukum dan membawa kasus ini ke ranah perdata maupun pidana,”ucapnya pada, Rabu 13/03/24.

(*/red/rls)

Pos terkait

banner 728x250