Gawat Dibawah SUTET, Karang Taruna Satria Mekar : Dotonbori Food Court Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Kata Idung

Tambun Utara, swatantranews– Maraknya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, terus berlanjut soal  kehadiran
Kuliner “Dotonbori Food Court” yang berada di Perumahan Darmawangsa,  Satria Jaya atau di Kampung Pisangan, Kecamatan Tambun Utara, Ada banyak alasan keberadaannya ditolak warga.

Pasalnya, selain diduga belum mengantongi izin dari pemerintah, keberadaanya pun tepat dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet), yaitu media transmisi dan distribusi listrik yang menggunakan tegangan tinggi.

“Cafe dotonbori food court Darmawangsa terindikasi tidak miliki izin dan menggunakan tanah milik PLN yang seharusnya ada tindakan dari pihak kecamatan tambun Utara agar ditertibkan bangunan liar tersebut,” Kata Idung Anggota Karang Taruna Satria Muda Desa Satria Mekar Tambun Utara, melalui rilisnya, Kamis (7/11).

Menurut idung, Tanah milik PLN seharusnya tidak boleh dikomersilkan oleh pihak Darmawangsa apa lagi dibuat cafe dotonbori food court seperti itu hal ini sudah melanggar hukum terkait aset milik negara.

“Bahwa pihak Darmawangsa sudah melanggar PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan aset negara dan melanggar peraturan kementerian ESDM no 31 tahun 2021,  jarak minimum menara sutet dan bangunan,” dijelaskan Idung dengan lantang.

Idunk pun menduga bawah cafe dotonbori food court yang sengaja  didirikan oleh pihak Pengembang Perumahan Darmawangsa dipinggiran kali tersebut terindikasi tidak memiliki kelengkapan perizinan.

” Kepada pihak kecamatan Tambun Utara dan satpol PP  kecamatan tambun Utara untuk meminta agar bangun cafe dotonbori food court dipinggiran kali harus  tertibkan sesuai fungsinya,” pungkas IDung.

Diketahui sebelumnya, Ketua Forum Pemuda Pisangan Bersatu (FP2B), Subur Saputra, S.Sy, M.H menyayangkan dan menolak keberadaan tempat kuliner bergaya ala korea itu yang dibangun dibawah sutet.

“Kami dari FP2B secara tegas menolak keberadaan kuliner Dotonbori yang berdiri tepat dibawah sutet. Alasannya selain membahayakan buat pengunjung, juga bisa membahayakan bagi si pengelola kuliner itu sendiri, ” kata Subur, melalui whatsapp, Rabu (6/11/2024) dilansir dari radarberingin.net.

“Kami juga mempertanyakan soal perizinannya. Jika memang belum mengantongi izin, maka pemerintah harus menutup kegiatan kuliner itu,” sambungnya.

“Kalaupun sudah mengantongi izin, kami minta izinnya dicabut,” tegasnya.

Terpisah, Camat Tambun Utara, H. Najmuddin saat dihubungi melalui telepon selularnya terkait soal keberadaan kuliner Dotonbori Food Court itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin.

“Kalau soal perizinan itu langsung ke pemerintah daerah, dan saya sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Bahkan, trantib pun sudah kita tugaskan untuk datang kelokasi,” katanya.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250