Kota Bekasi, swatantranews- Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan sejumlah hotel berbintang empat di Kota Bekasi yang menunggak pajak selama beberapa bulan
terakhir. Ia menyebutkan bahwa terdapat setidaknya tiga hotel yang belum melunasi kewajiban pajaknya dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan.
“Ada sekitar tiga hotel bintang empat yang belum membayar pajaknya. Mereka menunggak selama
tiga sampai empat bulan lebih, namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Arief dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Arief menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian yang merugikan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa
Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku. Hal ini mencakup pemberian surat teguran hingga pemasangan tanda
pemberitahuan kepada publik, seperti stiker atau spanduk di area hotel.
“Pemerintah harus tegas. Pajak yang belum dibayarkan ini sebenarnya berasal dari masyarakat yang menginap di hotel tersebut. Jadi, penunggakan ini merugikan pendapatan daerah dan masyarakat secara tidak langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa Komisi III telah memberikan ultimatum kepada manajemen hotel yang menunggak pajak tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya. Tenggat waktu pelunasan diberikan selama satu bulan sejak peringatan disampaikan.
“Kami sudah memberi batas waktu satu bulan kepada mereka. Jika dalam periode tersebut tidak ada pembayaran, kami akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk menegakkan aturan dengan tindakan hukum yang tegas,” tegas Arief.
Komisi III DPRD Kota Bekasi berharap persoalan ini segera diselesaikan guna menjaga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah tertib membayar pajak.
(*/red/A.Wahyu)
ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi








