Kabupaten Bekasi -swatantranews- Ramai nya pemberitaan Kepala Desa Pantai Sederhana terkait Laporan ke Mapolsek muara Gembong yang membuat Surat Permohonan perlindungan hukum. Namu hal tersebut di anggap oleh anggota BPD sebagai laporan dengan UU ITE.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Desa Pantai Sederhana Harun Zaen menuturkan.
” Surat itu (“) bukan Surat laporan terhadap Angota BPD Mulyadi,” Kata Harun Zaen, Selasa 24/06/2025.
Lanjutnya, Terkait Setatus WhatsApp anggota BPD Mulyadi yang kurang pantas menurut saya itu benar adanya. Sedangkan untuk melaporkan saudara Mulyadi soal status WhatsAppnya ke Polsek Muara Gembong itu tidak benar. Yang mana telah viral di pemberitaan dari beberapa media Online.
“Saya tidak melaporkan melainkan. hanya minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian Sektor Muara Gembong. Saya tidak melaporkan,” Ujarnya.
“Kalau yang di bilang saya melaporkan itu salah tidak benar,” Tambahnya
lanjut Harun Zaein, iya saya tidak membuat laporan hanya meminta klarifikasi surat perlindungan hukum kepada kapolsek Muara Gembong dan bukti bukti nya pun ada surat perlindungan hukum dan surat perdamaian pun ada, kan kita juga berujung damai sama anggota BPD saat itu,

Surat Perdamaian
” Kalau masalah politik saya kurang tau dan kalau dibilang permasalahan pribadi pun saya juga tidak tau. yang pasti saya gak tau asal muasal nya. saya si menyikapi hal ini dengan jiwa besar dan penuh kedewasaan,
Saya tidak tau mereka mau bagaimana terhadap saya. inti nya kalau beliau mengkritik sebagai BPD terhadap kinerja saya sebagai kepala Desa saya si siap saja monggo untuk di kritik Sah-sah saja,” Paparnya.
Harapan saya kedepannya Mari kita bersama-sama untuk membangun Desa Pantai Sederhana ini agar lebih maju dan sejahtera dalam segi apah pun, “kita kerja untuk masyarakat bukan untuk pribadi atau golongan,” tandasnya.
(M.Hasan)








