Investasi Terhambat, Deolipa Yumara Keluhkan Proses Perizinan yang Berbelit Soal Pembangunan Pendukung Pelabuhan di Paljaya Tarumajaya

Swatantranews, Bekasi|| PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebuah perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam polemik pembangunan pagar laut (reklamasi) di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Diketahui sebelumnya telah menghentikan aktivitas pembangunan pagar laut karena belum memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan mengakui adanya kekeliruan dalam perizinan. Perusahaan tersebut kemudian melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri sebagai sanksi administratif dan bentuk pertanggungjawaban.

Bos David TRPN, Melakukan Penanaman Mangrove (reboisasi)

“TRPN akan kembali Bekerja” mengacu pada rencana perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja dengan Pemprov Jabar hingga Tahun 2028,” Kata Kuasa hukum PT TRPN Deolifa Yumara di dampingi Bos TRPN David di  Paljaya Tarumajaya dalam rilisnya, Selasa (11/11).

Seraya juga menyatakan bahwa setelah pembongkaran selesai dan area dirapikan, perusahaan akan mengajukan kembali perizinan yang lebih lengkap.  untuk melanjutkan kegiatannya (kemungkinan pembangunan pelabuhan perikanan) setelah semua proses perizinan yang berlaku dipenuhi dan disetujui oleh pihak berwenang, seperti KKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Setelah memperbaiki kesalahan perizinan sebelumnya, dan menunggu diterbitkan izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebuah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya PT. TRPN akan kembali Bekerja” atau berencana untuk memulai kembali proyeknya secara legal,” ujar Deolipa Yumara.

 

Ada empat hal yang harus di Penuhi

Upaya investasi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di sektor kelautan tampaknya terganjal proses perizinan yang dinilai berbelit. Perusahaan yang telah mengajukan izin kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Februari 2025 itu hingga kini belum menerima kejelasan penerbitan izin operasional atau RKPPL.

Padahal, PT TRPN telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajiban administratif dan tanggung jawab lingkungan. Perusahaan bahkan telah menerima sanksi perdata dari kedua kementerian tersebut masing-masing sekitar Rp2 miliar — dan semuanya sudah dibayarkan lunas.

Tak hanya itu, sebagai bentuk kepatuhan terhadap sanksi lingkungan, PT TRPN juga diwajibkan melaksanakan reboisasi dan menanam kembali mangrove di area pesisir. Program tersebut kini telah berjalan, dan sebagian besar lahan mangrove sudah kembali hijau berkat upaya perusahaan.

 

Dalam kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat — melalui BPKAD dengan nomor kontrak 45/BPKAD — PT TRPN mendapat mandat untuk menyusun disibility study, master plan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Detail engineering design, serta dokumen AMDAL sebagai bagian dari pengembangan kawasan pelabuhan dan sebagaimana yang termaktub dalam Kontrak tersebut berlaku selama lima tahun yang menjadi bagian dari rencana besar pengembangan ekonomi pesisir di wilayah Jawa Barat serta dilakukan reboisasi kawasan hutan mangrove (penanaman Mangrove) kembali sesuai titik koordinat yang telah di tentukan.

Namun, lambannya proses perizinan justru berpotensi menghambat investasi dan program pembangunan yang telah dirancang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya potensi ekonomi daerah serta hilangnya peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan pelabuhan.

“Semua kewajiban kami jalankan, baik administratif, perdata, maupun lingkungan. Namun hingga kini izin dari kementerian belum juga diterbitkan,” ujar Deolipa

“Investasi ini bukan semata untuk keuntungan perusahaan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan mendukung pelestarian ekosistem laut. Sayangnya, hambatan perizinan justru memperlambat manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi diketahui telah meninjau langsung lokasi proyek dan diminta untuk turut memantau serta membantu mempercepat penyelesaian kendala yang dihadapi perusahaan. Pihak perusahaan berharap pemerintah provinsi dan kementerian terkait dapat bersinergi agar proses administrasi tidak menjadi penghambat investasi.

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan secara transparan, berkelanjutan, dan sesuai aturan hukum.

“Namun kami juga berharap adanya kepastian hukum dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun provinsi Jabar, agar proyek yang telah dirancang dapat segera berjalan sesuai rencana yang ada,” tandasnya.

(*/red/**)

Pos terkait

banner 728x250