NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dalam menjaga kedaulatan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia kembali membuahkan hasil nyata. Melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI AL dan satuan tugas pengamanan perbatasan, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai barang fashion mewah (branded) ilegal asal Tawau, Malaysia, pada Sabtu (14/02/2026).
Keberhasilan penindakan ini bermula dari efektivitas pertukaran informasi intelijen yang menjadi kunci utama pengawasan di wilayah maritim. Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi akurat mengenai rencana pengiriman paket barang bermerek melalui jalur laut dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia. Merespons laporan tersebut, koordinasi cepat segera dilakukan bersama Bea Cukai Nunukan guna memetakan target dan menyusun strategi penindakan yang presisi di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian intensif di titik-titik rawan, tim gabungan mengarahkan fokus pada Kapal Motor (KM) Cahaya Jamaker dengan spesifikasi mesin GT 28 yang tengah bersandar di Pangkalan Tradisional Jamaker. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas gabungan yang terdiri dari KPPBC Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas SGI Kodam VI/Mulawarman, Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, serta Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kapal tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya upaya penyembunyian barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Petugas menemukan sedikitnya empat kardus besar dan dua koper yang berisi berbagai komoditas fashion internasional. Barang-barang yang diamankan meliputi tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, hingga parfum dari berbagai merek ternama seperti Dior, Adidas, Nike, Puma, dan Bonia. Seluruh barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur impor resmi, yang secara langsung mencederai prinsip tertib niaga.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan oleh petugas Bea Cukai, total nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 88.230.903. Keberhasilan penggagalan ini juga berdampak signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara, di mana potensi kerugian dari sektor bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 41.509.779. Penegakan hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengamanatkan sanksi tegas bagi siapapun yang memasukkan barang ke daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Lebih dari sekadar angka, operasi ini merupakan langkah proteksi terhadap industri dan pelaku usaha domestik yang selama ini taat pada aturan. Masuknya barang-barang “gelap” tanpa pajak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam stabilitas ekonomi nasional, khususnya di daerah perbatasan. Kapendam VI/Mulawarman, Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa soliditas yang ditunjukkan oleh Bea Cukai dan TNI dalam operasi ini memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi para pelaku kejahatan lintas batas.
Seluruh barang bukti kini telah dikawal dan diamankan di Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses pendataan lebih lanjut serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi tanpa celah antara Bea Cukai dan berbagai unsur keamanan ini membuktikan bahwa pengawasan wilayah perbatasan Kalimantan Utara tetap menjadi prioritas utama demi menjamin keadilan bagi masyarakat dan negara.








