Kab.Bekasi Swatantranews — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, resmi memasuki tahap penyidikan. Korban yang diketahui berinisial SH alias Cek berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan demi tercapainya kepastian hukum. Saptu (28/2/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Tarumajaya, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kasus ini merujuk pada laporan polisi yang dibuat sebelumnya terkait insiden yang terjadi di wilayah Segara Makmur, Tarumajaya.
Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
SH alias Cek sebagai korban menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif tanpa tebang pilih.
“Saya berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap pihak kepolisian secara profesional dalam menangani kasus saya ini,” tegasnya.
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pihak terkait lainnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum adanya hasil resmi dari penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik setempat, mengingat korban berharap adanya kepastian hukum yang adil dan transparan (*/red/Bobi).








