BEKASI SWATANTRANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten membongkar jaringan peredaran obat keras tak berizin (Daftar G) dalam operasi maraton selama tiga hari pada awal April 2026. Sebanyak sembilan pelaku ditangkap dari berbagai lokasi dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di pemukiman.
“Operasi ini merupakan komitmen kami menekan peredaran obat Daftar G. Total ada sembilan tersangka yang kami amankan dari rangkaian pengembangan di lapangan,” ujar jajaran Satresnarkoba dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
*Kronologi Penangkapan*
Rangkaian penangkapan dimulai pada Minggu (5/4), di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Petugas meringkus tiga pria berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan ketiganya, polisi menyita puluhan butir Tramadol dan Heximer beserta uang tunai hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, petugas bergerak ke wilayah Sukatani pada Senin (6/4) dan menangkap tersangka S serta AM. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 290 butir Tramadol dan uang tunai senilai Rp616.000.
*Penyitaan Skala Besar*
Puncak operasi terjadi pada Selasa (7/4) dini hari di Cikarang Utara. Polisi mengamankan tersangka AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan dan 30 butir Riklona. Di lokasi yang sama, seorang perempuan berinisial NAQ juga diringkus beserta 173 butir obat keras berbagai jenis.
Secara keseluruhan, dari sembilan tersangka yang ditangkap hingga Selasa siang, polisi menyita total **1.397 butir obat keras** (Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona), enam unit ponsel, serta uang tunai Rp3.471.000.
*Mengejar Bandar Besar*
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara yang serius.
Penyidik kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai pasokan. Polisi telah mengantongi identitas sejumlah bandar besar berinisial A, B, C, E, dan M yang diduga mengendalikan peredaran di wilayah Kampung Kavling, Kampung Jati (Tambun), dan Sukatani.
“Kami masih memburu para bandar besar ini. Penangkapan mereka menjadi target utama untuk memutus total mata rantai peredaran obat ilegal di Kabupaten Bekasi,” tegas pihak kepolisian.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. [Alfiansyah Hidayat/bisot]








