KARAWANG, SWATANTRANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebagai hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S.N. (35 tahun) beserta barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 22,26 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di kawasan Jalan Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Namun, tersangka diduga menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di sebuah lahan kosong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E. yang hingga saat ini masih dalam pencarian petugas.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, S.H., menyampaikan:
“Polresta Karawang berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.”
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan pengembangan perkara.
Polresta Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Gobank)







