KARAWANG, SWATANTRANEWS — Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di lingkungan Mapolresta Karawang mendapat kritik keras dari Ketua DPC PERADI Karawang sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, S.H., M.H. Ia menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat yang hendak berurusan dengan kepolisian.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda, bahkan sampai Mabes Polri sekalipun tidak seribet di sini. Barrier gate ini cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” ujar Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).
Askun —sapaan akrabnya— menegaskan, perubahan status dari Polres menjadi Polresta seharusnya diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sebaliknya.
“Seharusnya perubahan status menjadi Polresta ini justru mempermudah pelayanan, bukan malah membuat masyarakat semakin ribet harus memarkir kendaraan di luar dengan biaya sendiri. Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” tegasnya.
Dijelaskannya, halaman parkir di dalam lingkungan kini dikhususkan bagi kendaraan anggota, sementara masyarakat diarahkan ke area parkir luar yang berbayar.
“Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat atau kantor pribadi?” tanyanya.
Kroscek PAD ke Bapenda Karawang
Terkait keberadaan tempat parkir berbayar di sekitar lokasi, Askun mengaku akan melakukan pengecekan resmi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah retribusi parkir itu ada pemasukan ke PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa nilai yang masuk setiap bulannya?” ungkapnya.
Askun mendesak agar kebijakan penerapan barrier gate segera dievaluasi atau dicabut.
“Ingat, slogan Kapolri saat ini adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya polisi harus lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Kalau soal parkir saja sudah dibedakan, bagaimana mau dekat dengan masyarakat?” pungkasnya.
(Gobank)







