BEKASI, SWATANTRANEWS — Pembongkaran pendopo Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/10/2026), menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan yang diduga dibangun menggunakan anggaran desa tersebut dibongkar tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa melibatkan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Asal-Usul Pendopo
Mantan anggota BPD Kedung Pengawas, Nahrudin, memastikan pendopo tersebut dibangun menggunakan anggaran desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa H. Nacin.
“Seingat saya pendopo dianggarkan dari anggaran desa, waktu kepala desa H. Nacin,” ujar Nahrudin.
Hanya Obrolan Lisan, Belum Musyawarah Resmi
Ketua BPD Kedung Pengawas, H. Rohmat, menyampaikan pihaknya sebenarnya tidak keberatan jika pendopo hendak dibongkar. Namun, prosesnya harus tetap melalui prosedur yang berlaku.
“Awalnya kami ngobrol terkait pembongkaran pendopo. Kami bilang silakan saja kalau mau dibongkar. Cuma harus gelar musyawarah dulu karena pendopo ini adalah aset desa,” terang H. Rohmat.
Ia mengaku masih menunggu undangan musyawarah, namun pendopo justru sudah lebih dulu dibongkar sebelum pembahasan resmi dilakukan.
Aturan Pengelolaan Aset Desa Wajib Dipatuhi
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, bangunan yang dibangun dari anggaran desa tercatat sebagai aset desa. Penghapusan atau pembongkarannya harus melalui mekanisme resmi: penilaian kondisi aset, pembahasan dalam Musdes bersama BPD, serta pembuatan Berita Acara penghapusan.
Pembongkaran secara sepihak tanpa dasar administrasi yang jelas dinilai berisiko melanggar ketentuan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kedung Pengawas terkait alasan pembongkaran, status aset, maupun dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang meresahkan warga.
(bobi)








