Enam Bulan Menggantung, Kuasa Hukum Desak MAB Jasa Raharja Pusat Buka Hasil Review Santunan Susan

MAJALENGKA, SWATANTRANEWS.COM — Enam bulan telah berlalu sejak kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Susan Nurfahmi (22) di wilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Maret 2026. Namun hingga Selasa (3/11/2026), keluarga almarhumah belum juga menerima pencairan santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero). Ketidakpastian ini kini mendorong kuasa hukum keluarga mendesak Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja Pusat untuk tidak lagi bungkam dan segera memberikan kejelasan hasil peninjauan medis.

Kasus ini bermula ketika setelah kecelakaan, keluarga memindahkan Susan secara mandiri ke fasilitas pengobatan lain sebelum akhirnya korban meninggal dunia. Hal ini menyebabkan proses klaim memerlukan kajian medis khusus dari tim MAB Pusat untuk menilai hubungan cedera akibat kecelakaan dengan penyebab kematian. Namun proses peninjauan yang berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian waktu, memicu kekecewaan mendalam keluarga.

Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, menegaskan Jasa Raharja harus transparan mengenai proses yang berjalan.

“Air mata keluarga sudah kering. Kami mempertanyakan sampai kapan proses peninjauan ini harus menggantung nasib ahli waris. Jasa Raharja harus memiliki tenggat waktu yang jelas dan transparan dalam melakukan review medis semacam ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” ujar Hendra Gunawan, Senin (2/11/2026).

Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, mengonfirmasi dokumen tambahan yang diminta MAB Pusat telah dilengkapi dan dikirimkan kembali pada Senin lalu.

“Saat ini dokumen sedang dalam proses review intensif di MAB Pusat. Kami terus memantau perkembangannya dan berharap segera ada informasi keputusan setelah ini,” jelas Dany Firnando.

Meski berkas dinilai sudah lengkap, keluarga dan kuasa hukum menegaskan hal itu belum cukup memberikan kepastian. Mereka meminta Jasa Raharja tidak hanya menyampaikan bahwa berkas sedang diproses, tetapi juga memberikan informasi konkret mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta estimasi waktu penyelesaian.

“Berkas Disebut Lengkap, Mengapa Santunan Susan Masih Tertahan?” — inilah pertanyaan mendesak yang terus bergema dari keluarga. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar nominal Rp50 juta, melainkan soal kepastian hak, kejelasan pelayanan, dan tanggung jawab lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan final dari MAB Jasa Raharja Pusat belum diterima. Publik pun menanti langkah konkret dan transparansi penuh dari Jasa Raharja Pusat. Transparansi bukan sekadar janji pelayanan — keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah hak setiap masyarakat. (Tim )

Pos terkait