Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi meminta dukungan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, agar ikut mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Karena kurang sejalan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain meminta dukungan Pj. Bupati Bekasi untuk merevisi perda tentang zakat. Permohonan serupa juga disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan H. Abdul Aziz, ST, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Kamis (09/09).
“Kami menilai revisi Perda Zakat ini penting karena di Perda tersebut ada poin-poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.” Ujar H. Abdul Azis, ST.
Menurutnya, salah satu poin yang tidak termaktub dalam perda adalah tidak adanya pasal tentang audit keuangan. Sedangkan pada Undang-undang disebutkan keuangan baznas diaudit setiap tahunnya.
Keuangan Baznas ini berasal dari Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dari Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, aparatur sipil negara yang ada di Kabupaten Bekasi, pengusaha dan umat Islam lainnya yang menyalurkan ZIS nya ke Baznas. Baik secara langsung ke Baznas Kabupaten Bekasi maupun melaui UPZ-UPZ yang ada.
“Bahkan CSR (Corporate Social Responsibity) ada yang disalurkan melalui Baznas. Seperti PT. HMMI (Hyundai Motor Manufacturing Indonesia).” Lanjut H. Aziz, panggilan akrab ketua Baznas Kabupaten Bekasi.
Uang dari hasil ZIS Baznas dipergunakan untuk menjalankan program-program Baznas. Seperti perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan sekolah agama dan pesantren, pembinaan umkm, pemberian keranda, pemberian honor guru mengaji, pembuatan pompa satelit di daerah kekurangan air, bahkan pemberian bea siswa bagi putra-putri Kabupaten Bekasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Alhamdulillah, sudah 64 orang yang sudah mendapatkan bea siswa dari Baznas.” Ungkap H. Aziz.
Menilik besarnya dana ZIS dan program Baznas, audit keuangan di setiap akhir tahun perlu dilakukan.
“Selain amanat Undang-undang, juga sebagai tanggung jawab Baznas kepada pembayar ZIS melalui Baznas.” Tegas H. Aziz. (Her).