Buleleng, SwatantraNews- Ketua pemerakarsa paruman Desa Kubutambahan, I Gede Budiasa, dan Nyoman Sudiana, tepati janji, ikut hadir mendatangi paruman anggota Krama Desa Negak / melinggih, dalam pelaksanaan paruman Anggota Prajuru Desa Linggih menuju bulan Purnama, di wantilan Jeroan Pura Desa Kubutambahan, Jumat 5 mei 2023-lalu, Jam 13:00 Wita.
kehadiran perwakilan dari sebagian besar Krama Desa Adat Kubutambahan, 3 ( tiga) orang Perwakilan diantaranya, I Gede Budiasa, Nyoman Sudiana tetua Desa Kubutambahan dan Kadek Widiana perwakilan Generasi Muda Krama Desa Adat.
Dalam paruman anggota kerama Desa Melinggih. Ketiga orang Perwakilan, diterima langsung oleh Jro Prewayah Ketut Surawan, dan Penyarikan Putu Kerta serta Perwakilan. Desa Negak Br Kubuanyar Ketut Ngr Mahkota serta Anggota Krama Desa Negak.
Dikatakan I Gede Budiasa, kehadiran kami bertiga (perwakilan Krama Desa Adat Kubutambahan) ,untuk mentaati janji dari Jro Penyarikan Desa. Putu Kerta, yang akan memberikan jawaban atas penyampaian aspirasi dari Krama Desa Br. Kubuanyar (Jumat 14 april 2023 -lalu) , tentang desakan untuk mengadakan Paruman Desa, agar segera membentuk Panitia pemilihan Desa Adat pengganti Kelian Desa Adat, (Alm. Drs Ketut Warkadea-red), yang telah meningal Dunia sejak th 2022.
“Yah, Sampai dengan saat ini Krama Desa Adat belum memiliki Kelian Desa Adat yang difinitive atau yang sah secara aturan ( penggantinya Alm Drs Ketut Warkadea), Karena belum dilaksanakannya Paruman Desa,” ujar I Gede Budiasa didampingi dua Krama Desa Br. Kubuanyar, Rabu (10/5)
Lanjutnya, Tak ada maksud lain dari aksi yang dilakukan pada 14 april 2023 -lalu, Kami mengharapkan agar segera mengadakan Paruman Desa untuk membentuk Panitia pemilihan Kelian Desa Adat secara Demokrasi atas dasar kesepakatan pararem Kerama Desa Adat Kubutambahan,
” Yah, Agar tidak ada lagi menunda – nunda waktu untuk mengadakan paruman Desa,”tandasnya.
Masih kata I Gede Budiasa, Kesimpulan Jawaban dari Jro Penyarikan Desa Putu Kerta (pada waktu itu) , manut ring purwa dresta Desa, atas dasar kesepakatan dari paruman Desa Negak sepakat akan diadakan paruman Desa, dengan waktu setahun 17 hari mulai th 2022 – 2024,
” Dengan alasan sistem Purwa dresta Desa kubutambahan, Hal tersebut atas kesepakatan dari 34 anggota krama Desa Negak (yang 34 orang saja),” Katanya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut I Gede Budiasa (Perwakilan Krama Desa) mohon kepada Penyarikan Desa agar segera mengadakan Paruman Desa untuk ngajegang Prajuru Desa/ Paduluan Desa, dengan sistem se serodan/ Keturunan dari Desa melinggih.
“Kalau hal tersebut dilaksanakan kami dari krama Desa sangat setuju, khusus pengganti Pemucuk Desa Negak /melinggih manut ring purwa dresta Desa Adat Kubutambahan, ” ujarnya.
Saran dan pendapat kami dari Perwakilan Krama Desa, masih kata I Gede Budiasa, bilamana Penyarikan, Prawayah mengadakan Paruman Desa guna. untuk ngajegang Prajuru Desa / Peduluan Desa,
“Padahal hanya cukup dengan waktu satu bulan tujuh hari perhitungan kalender bali, 35 hari + 7 hari = 42 hari sejak meninggal kelian Desa Adat Drs Ketut Warkadea dari Desa krama Desa Negak sudah bisa mulai mengadakan paruman Desa untuk membetuk panitia pelaksana pemilihan kelian Desa Adat,” Terangnya.
Dijelaskan I Gede Budiasa, Pertama Prajuru Desa Adat yang akan mengatur roda pemerintahan Desa Adat Kubutambahan dalam pemangku kekuasaan bidang Pawongan dan Palemahan yang berwenang adalah Kelian Desa Adat difinitif yang memegang kekuasaan tertinggi di Desa Adat Kubutambahan dan
memiliki bawahan yaitu :
1.Kelian Br Adat bidang Pawongan
2.Kelian Subak bidang Palemahan dan
Ada Ketua Kerta Desa dan Ketua Saba Desa serta
Baga – baga Desa, ” ucap Budiasa
Yakni Paduluan Desa notabene sebagai Pendiri Desa Kubutambahan dari komunitas Petang dasa (40) di bidang mengurus Parahyangan, untuk mengatur tata titi Adat Istiadat dan mengatur upacara dan upakara di pura – pura yang di among oleh Desa Adat, dan
mengatur Dewasa / hari yang baik untuk upacara manusa yadnya dan Pitra yadnya
Yakni pertemuan dalam paruman Anggota Desa linggih, dari hasil notulen disampaikan, Bahwa Penyarikan Desa dan Jro Prawayah serta perwakilan Desa linggih Br. Kubuanyar telah sepakat untuk mengadakan paruman Desa guna untuk membuat panitia pelaksana ngajegang Prajuru Desa/ Paduluan Desa,
“Dengan harapan, agar ada perubahan sistem tata pemerintahan Desa Adat Kubutambahan, sesuai dengan ketentuan Perda Gubernur Bali,”tutupnya.
(cr/Bud)