Ijin Turun, Bisa Segera Dilakukan Pengisian Kekosongan

Kabupaten Bekasi, swatantranews.com- Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa bocornya draf mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, saat ini sudah ditangani oleh inspektorat.

Hal itu diungkapkan Dedi kepada Swatantranews.com, saat bertemu di teras ruang kerjanya, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi. Selasa (10/5).

Bacaan Lainnya
banner 728x250

“Kita duga itu kelalaian, dan biarkan inspektorat yang menyelesaikan permasalahannya.” Ujar Sekda Kabupaten Bekasi.

Menurut Sekda, mutasi tidak terpengaruh oleh telah bocornya draf mutasi. Karena itu hanya draf, bukan keputusan final. Dan masalah mutasi ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi harus mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri.

“Apabila ada ijin dari Mendagri, maka mutasi ASN atau pengisian jabatan yang kosong akan segera dilakukan.” Lanjut Dedi Supriyadi.

Dipaparkan oleh Dedi, dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Sisa Masa Jabatan 2022 yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Tidak mempengaruhi mutasi maupun rotasi ASN. Semuanya tergantung dari Mendagri.

“Hanya kita tidak tahu, kapan surat ijin mutasi dari kemendagri itu sampai ke kita. Bisa sekarang atau saat sudah ada Penjabat Bupati Bekasi. Jika sekarang, Plt Bupati Bekasi bisa melakukan pelantikan. Karena masih ada waktu hingga 22 Mei.

Disinggung tentang Penjabat Bupati Bekasi Pasca 22 Mei. Dedi menyatakan bahwa itu sepenuhnya domain Mendagri. Dengan usulan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Selaku sekda, siapapun Pejabat Bupati, harus siap bekerja sama memajukan Kabupaten Bekasi.” Tutup Dedi.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *