Bandung, swatantranews- Masa jabatan Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marzuki akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang, Diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan beberapa nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meneruskan kepemimpinan roda pemerintahan di kabupaten Bekasi hingga terpilihnya Bupati Bekasi definif pada PILKADA tahun 2024 mendatang.
Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dalam mendukung VISI MISI Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat melalui Pemekaran Kabupaten Kota di Jawa Barat dari 27 menjadi 40 Kabupaten Kota.
Samsuri dan rekan sebagai penggerak Pemekaran di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam PKBU, secara maraton mendatangi kantor kemendagri RI (Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia) di Jakarta, dan kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Bandung. kedatangan PKBU dengan menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Rabu (18/05/2022).
“Kami Presedium kabupaten Bekasi Utara telah menyerahkan Dokumen tambahan terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri dan gubernur jawa barat, Sebagai motor penggerak pemekaran kabupaten Bekasi PKBU terus berjuang untuk Masyarakat Utara Bekasi dengan mendorong percepatan Pemekaran Kabupaten Bekasi, Selaras dengan Visi Misi Gubernur Jawa Barat,” Ucap Samsuri di dampingi Sekjen PKBU Maman Surahman bersama Yatin selaku Bendahara Umum PKBU serta jajaran pengurus lainnya usai menyerahkan Dokumen tambahan terkait Pemekaran di Kabupaten Bekasi.
“Pemekaran Kabupaten Bekasi merupakan hal yang dirindukan dan diharapkan oleh masyarakat utara Bekasi, meskipun proses tahapan pemenuhan persyaratan sudah berlangsung selama 15 tahun, masyarakat utara Bekasi masih tetap bersemangat untuk mendorong percepatan Pemekaran Kabupaten Bekasi,”jelas Samsuri.
Lebih lanjut Samsuri memaparkan, Selain menyerahkan dokumen tambahan terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi PKBU juga menyampaikan surat permohonan berupa Point Penugasan Khusus bagi Pejabat yang akan ditugaskan di Kabupaten Bekasi dengan memberikan kewenangan untuk dapat menandatangani surat keputusan bersama antara Penjabat Kabupaten Bekasi dengan ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
” Surat keputusan bersama tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam mengajukan pemekaran Kabupaten Kota atas Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Samsuri.
Masih kata Samsuri ketua PKBU, Selaku penggerak pemekaran di kabupaten Bekasi.
“Besar harapan kami (PKBU – red) agar Gubernur Jawa Barat kang Emil dapat menerima Permohonan tersebut demi terwujudnya Visi Misi Gubernur Jawa Barat dan terpenuhinya proses tahapan Pemekeran Kabupaten Bekasi yang menjadi harapan masyarakat Utara Bekasi serta membantu mewujudkan proses Pemekaran Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(*/red)