Pelantikan Pejabat Eselon 2 Sesuai Prosedur

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Berakhir sudah drama calon pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon 2-red) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Dengan dilantiknya 16 pejabat eselon 2 (dua) pada hari Selasa, 14 Maret 2023 di Aula KH. Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Para Pejabat Eselon 2 yang dilantik

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/1450/SJ tanggal 10 Maret 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Ketua Forum Masyarakat Bekasi (Formasi), H. Obing Fachrudin, mengungkapkan bahwa pelantikan pejabat eselon 2 (dua) adalah hak prerogatif Pj. Bupati Bekasi atas persetujuan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan terkait pelantikan pejabat eselon 2.” Ujar H. Obing Fachrudin.

Lebih lanjut H. Obing berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan dengan obyektif dan konstruktif. Jangan berdasarkan unsur “suka atau tidak suka” apalagi berdasarkan “kedekatan”.

“Jika berdasarkan suka atau tidak suka, apapun yang dilakukan pemerintah akan dianggap salah.” Ungkap H. Obing.

Kepada pejabat yang dilantik, H. Obing berpesan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk membangun Kabupaten Bekasi.

“Bekerjalah sesuai dengan tupoksi dengan penuh tanggung jawab yang dapat dipertanggung jawabkan.” Pesan H. Obing kepada para pejabat eselon 2 yang dilantik melalui Swatantranews.com

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *