Kab. Bekasi, SwatantraNews- Camat Tarumajaya resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dua Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) diantaranya, Jajat Sudrajat sebagai Pj Kades Segara Jaya dan Hanapi, SE, Msi sebagai Pj Kades Samudera Jaya.
Diketahui sebelumnya, Masa jabatan Kades H. Marjaya (Segara Jaya) dan Kades Ibnu Hajar (Samudera Jaya) Kecamatan Tarumajaya, akan berakhir pada Tahun 2024 mendatang, Akan tetapi ke dua Kepala Desa tersebut ada niatan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif/Anggota DPRD Kab. Bekasi) dan sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala desa.
Dan Akhirnya terjawab sudah, dengan adanya surat pemberhentian dua Kepala Desa (Segara Jaya-Samudera Jaya) dari Pj Bupati bekasi, dan telah di keluarkan SK pengangkatan Penjabat Kepala Desa Segara Jaya – Samudera Jaya.
Diawali dengan Do’a yang dipimpin Ust Enta, Dilanjutkan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Penjabat Kepala Desa (Samudera Jaya dan Segara Jaya) di pimpin langsung oleh Camat Tarumajaya Dede Mauludin, HS. S.STP.MM, dengan Rohaniawan dari Pejabat KUA Tarumajaya, Selasa (6/6) sore.
Hadir dalam acara pelantikan, Unsur Muspika Tarumajaya, Sekcam Tarumajaya, Kasipem, Kasi Ketertiban Umum, Kepala desa Se-kecamatan Tarumajaya, Ketua dan Anggota BPD (Segara Jaya – Samudra Jaya), staf desa dan Tokoh masyarakat.
” Syukur alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Tarumajaya, berjalan dengan lancar, Ini semua merupakan jawaban yang jelas dan tegas dari pimpinan (Pj Bupati Dani Ramdan), tentang kesimpangsiuran di masyarakat, Dan sudah sesuai dengan aturan,” Kata Camat Dede Mauludin.
Dikatakan Camat Dede, Sebelumnya (berproses) diawali dengan surat permohonan pengunduran diri dari dua Kepala Desa (Segara Jaya-Samudera Jaya), Hari ini acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan untuk PJ Kades Segara Jaya dan Pj Kades Samudera Jaya, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemerintahan desa serta Perbub No 8/2016, tentang pemberhentian kepala desa.
” SK pemberhentian dua Kepala Desa (Kades Ibnu Hajar dan Kades H. Marjaya Sargan) telah ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi dan sekaligus SK tersebut satu kesatuan dengan SK penunjukan Penjabat Kepala desa,” Ujarnya.
Lanjutnya, Pengangkatan dua Penjabat Kepala Desa tersebut agar supaya tidak ada kekosongan pemerintahan desa, serta adanya kepastian hukum Penjabat Kepala Desa di dua Desa tersebut.
” Yah, dengan Pelantikan ini merupakan jawaban kesimpangsiuran di masyarakat, “tambahnya.
Masih kata Camat Dede, Sesuai di SK pelantikan, masa jabatan Pj Kades di dua desa, sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.
” Mohon dukungannya dari tokoh masyarakat, BPD dan staf desa, Agar supaya Penjabat Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi kondusifitas pemerintahan desa dan masyarakat,” Pungkasnya.
(*/red)