Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Perempuan dan Anak Indonesia bisa tersenyum bahagia. Karena Pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan dan melaksanakan undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Berlakunya Undang-undang tersebut, merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya konvensi hak-hak anak.” Ujar Sukarlinan, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi kepada Swatantranews.com di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Sukarlinan, dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia (HAM), hak perempuan sama dengan hak laki-laki. Dan hak tersebut seperti yang telah disepakati dunia internasional, meliputi hak dalam berkeluarga (perkawinan), politik, ketenaga kerjaan, pendidikan, kesehatan, kewarganegaraan, ekonomi dan lain-lain.
“Perempuan Indonesia sekarang tidak hanya mengenal istilah kasur, sumur dan dapur saja. Tetapi juga bisa berkiprah di semua bidang pekerjaan, termasuk politik.” Tegas Sukarlinan.
Dicontohkan oleh Sukarlinan, anggota parlemen (DPRD) ada yang berjenis kelamin perempuan, pilot, tentara, polisi, pengusaha, pekerja pabrik dan sebagainya.
“Bahkan sopir bus dan ojol (ojek online), tidak sedikit yang berjenis kelamin perempuan.” Ungkap Dewan Anggota Komisi 4 ini.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, perempuan juga memiliki hak untuk cuti haid, cuti hamil dan bersalin, cuti keguguran, hak menyusui, larangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena menikah.
“Mengenai hak-hak perempuan dalam menjalankan pekerjaan, silakan liat Undang-undang No. 13 Tahun 2003.” Ungkap Sukarlinan.
Lebih lanjut Sukarlinan memaparkan, guna lebih membuminya perangkat hukum untuk perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi. Jajaran Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi senantiasa duduk bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam upaya melaksanakan dan mensosialisasikan undang-undang terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Anggota Komisi 4 ini pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk menghargai, menghormati dan melindungi perempuan dan anak. Agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apalagi pelecehan seksual dalam kehidupan yang dijalaninya.
Bila terjadi seperti itu, disarankan oleh Sukarlinan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait seperti kepolisian maupun Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) agar proses hukum yang dijalani mendapat perlindungan dan advokasi dari DP3A melalui unit-unit kerjanya.
Dicontohkan oleh Sukarlinan, dalam penanganan kasusu staycation salah satu karyawati di Kabupaten Bekasi, DP3A memberikan rumah aman dan advokasi (pendampingan hukum) kepada korban staycation.
Diingatkan oleh Sukarlinan, perlindungan terhadap perempuan dan anak maupun penyandang disabilitas bukan hanya tugas orang tuanya saja. Melainkan tanggung jawab bersama. Baik pemerintah maupun masyarakat luas.
Dalam menjalankan tugasnya, komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi telah menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan program-program pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak.
“Jika program yang diberikan memang untuk kemaslahatan umat, anggaran yang diajukan oleh DP3A, pasti disetujui oleh jajaran anggota dewan komisi 4.” Tutup Sukarlinan, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat.