Kabupaten Bekasi, swatantranews- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye di Pemilu tahun 2024 nanti, Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Gabus Pucung Jipong, Tambun Utara. Senin (11/12).
Hadir dalam acara tersebut, Yatin Ketua Panwaslu Kecamatan Tambun Utara bersama Komisioner lainnya, Kasek H. Endang, Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tambun Utara, beserta rekan-rekan media.
Yatin menegaskan ada beberapa orang atau profesinya yang dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yatin, kepada awak media, Senin (11/12).
Ia berharap para kades, perangkat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Tambun Utara dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya.
“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” imbuhnya.
Hingga saat ini lanjut Yatin, Alhamdulillah Seluruh rangkaian tahapan pemilu di Kecamatan Tambun Utara, tidak ada persoalan yang signifikan, peserta pemilu tidak ada yang bersengketa soal APK (Alat peraga kampanye).
“Alhamdulillah, tahapan pemilu di Tambun Utara berjalan Kondusif,” tambahnya.
Ia pun menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Sehingga pemilu berjalan lancar dan sukses. Tanpa Kepala Desa maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.
“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,”Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” pungkasnya.
(*/red)