Kab.Bekasi, swatantranews- Setelah kasus miras bergulir kencang entah kemana rimbanya, kini muncul kasus baru yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Diduga kuat kades Pantai Hurip inisial SW seolah-olah berlindung dibalik hak prerogatif sebagai seorang Kepala desa, akan tetapi ada yang terabaikan, bahkan diduga kuat telah menabrak beberapa aturan, hingga terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap gaji Perangkat Desa RT RW dan Linmas serta pemecatan 😭
Berdasarkan informasi yang dihimpun. bahwa besaran honor dari semua Perangkat Desa dari mulai Staf sampai Linmas selama 6 bulan dipotong oleh Kepala Desa (Kades)
Ironisnya, saat beberapa Pemdes menanyakan honor yang di potong, kades malah mengeluarkan surat pemberhentian atau surat penonaktifan kepegawaian Pemdes Pantai Hurip.

Kantor desa Pantai Hurip….Sepi euiy..,
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp. Juanda yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) membeberkan. Tanpa musyawarah lagi ketika honor turun dipotong sama kepala desa sebesar Rp.200.000.perbulan semua perangkat desa dari mulai setaf, RT, RW. Dipotong Rp.200.000 dan untuk linmas dan wakil RT itu dipotong sebesar Rp.150.000,
“Saya mewakili pemerintah Desa yang lain, kalau memang kami dinonaktifkan atau dilayangkan surat pemecatan, jangan kan siang malam pun kami layani tetapi dengan satu catatan, honor kami yang selama 6 bulan harus dikeluarkan,”Beber RT Juanda Sabtu, (06/01/2024).
Terpisah Khoirrulah ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) saat dimintai tanggapan melalui via WhatsApp mengenai hal tersebut ia mengatakan,
“Untuk BPD tidak adanya pemotongan bang, untuk RT, RW bisa ditanyakan langsung ke RT, RW yang sekarang infonya diberhentikan karena mereka protes coba tanya aja langsung sama RT, RW yang diberhentikan,”pungkasnya.
Hingga naskah ini di publish, awak media belum mendapatkan konfirmasi penjelasan lengkap dari kades atau yang mewakili soal dugaan pemotongan honor dan pemecatan.
(*/Acep).