Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran 670 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Gowa

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sulbagsel Amankan Ratusan Ribu Batang di Gowa

MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali membuktikan ketajamannya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah hukumnya. Melalui operasi penindakan yang terukur dan sistematis, Bea Cukai Sulbagsel berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas kepabeanan tidak memberikan ruang bagi para pelaku ilegal yang mencoba merongrong penerimaan negara.

Operasi yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, tersebut menyasar dua titik strategis yang diduga kuat menjadi pusat penampungan dan jalur distribusi produk tembakau ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari mandat berkelanjutan Bea Cukai Sulbagsel dalam menjalankan fungsi community protector—melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal—serta revenue collector—memastikan setiap rupiah hak negara dari sektor cukai terselamatkan.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Kronologi Operasi Senyap Bea Cukai Sulbagsel

Aksi heroik tim operasi Bea Cukai Sulbagsel dimulai di jantung pemukiman Kecamatan Pallangga, tepatnya di Perumahan Bumi Taborong Permai. Berdasarkan informasi intelijen dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Hasilnya tidak main-main; petugas mengamankan 40 koli rokok ilegal dengan total mencapai 423.800 batang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa nilai barang bukti di titik pertama ini diperkirakan mencapai Rp631.743.000. “Keberhasilan penindakan di Pallangga ini adalah hasil dari koordinasi tim yang solid di lapangan. Kami tidak hanya mengamankan fisiknya, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp411.896.837,” ujar Cahya dalam keterangan resminya.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama, tim Bea Cukai Sulbagsel memperluas jangkauan ke arah selatan menuju Kecamatan Bontonompo. Di Jalan Poros Bontonompo yang merupakan jalur penghubung antar-kabupaten, tim kembali mencegat peredaran barang gelap. Sebanyak 17 koli rokok atau 246.800 batang berhasil disita. Dengan nilai barang mencapai Rp366.498.000, operasi di titik kedua ini sukses menyelamatkan potensi pendapatan negara senilai Rp238.807.382.

Dampak Nyata bagi Negara dan Industri

Jika diakumulasikan, operasi besar Bea Cukai Sulbagsel dalam satu hari tersebut berhasil mengamankan lebih dari 670.000 batang rokok ilegal. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp650 juta. Angka ini mencakup komponen krusial seperti nilai cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, hingga pajak rokok.

Cahya Nugraha menekankan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal bukan sekadar angka di atas kertas. Dana cukai yang hilang tersebut sejatinya merupakan sumber pendanaan penting bagi pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga subsidi masyarakat yang seringkali disalurkan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Peredaran rokok ilegal adalah ancaman nyata. Selain merugikan kas negara, keberadaan produk ini menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku industri rokok legal yang selama ini patuh membayar pajak dan mengikuti regulasi pemerintah,” tegas Cahya.

Modus Operandi dan Tantangan Pengawasan

Dalam pemaparannya, Bea Cukai Sulbagsel mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku semakin beragam. Mulai dari distribusi terselubung menggunakan jasa kurir, hingga penjualan di toko-toko kecil dengan menyamarkan kemasan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Pelanggaran semacam ini menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai Sulbagsel karena dampaknya yang masif terhadap ekonomi lokal di Sulawesi Selatan.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke kantor wilayah untuk diproses lebih lanjut. Petugas tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik distribusi ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai.

Seruan Sinergi dengan Masyarakat

Menutup pernyataannya, Bea Cukai Sulbagsel melalui Cahya Nugraha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjadi mata dan telinga negara. Tanpa dukungan publik, pemberantasan rokok ilegal akan menemui jalan terjal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam mengonsumsi produk. Jangan membeli rokok yang harganya tidak wajar atau tanpa pita cukai. Menjual, mendistribusikan, atau menyimpan barang kena cukai ilegal adalah pelanggaran hukum. Mari bersama-sama melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi Sulawesi Selatan yang lebih tertib dan ekonomi yang lebih kuat,” pungkasnya.

Dengan operasi ini, Bea Cukai Sulbagsel kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tangguh, responsif, dan tidak kenal kompromi terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Pos terkait

banner 728x250